Breaking News

Penggunaan Dana BOS SMK Negeri 1 Padang Sidempuan TA 2024-2025 Senilai Rp2,9 Miliar Disorot, Kepsek Bungkam


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Padang Sidempuan - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Kota Padang Sidempuan untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pihak sekolah hingga kini enggan memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari rekapitulasi publikasi resmi, total realisasi Dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp2.946.240.000. Rinciannya meliputi:

TA 2024: Rp1.461.240.000

TA 2025: Rp1.485.020.000

Indikasi Penyimpangan dan Dugaan Pungutan Liar

Investigasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media dan elemen masyarakat menemukan adanya anomali dalam penggunaan anggaran. Salah satu temuan krusial adalah adanya dugaan pengutipan biaya SPP kepada siswa sebesar Rp75.000 per bulan, padahal sekolah negeri seharusnya telah tercover oleh Dana BOS untuk biaya operasional tertentu.

"Kami menyampaikan permohonan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan akuntabilitas publik. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Ibnu Agusmar, Jurnalis/Kaperwil Tabagsel, Kamis (05/02/2026).

Kepala Sekolah Tidak Memberikan Respon

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Padang Sidempuan. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban tertulis maupun lisan terkait penggunaan dana tersebut.

Sikap tertutup pihak sekolah memicu dilayangkannya surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik). Dalam tuntutannya, jurnalis dan elemen masyarakat meminta pihak dinas untuk:

Membuka salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS SMK Negeri 1 Padang Sidempuan.

Menunjukkan bukti fisik kuitansi dan dokumentasi pekerjaan pemeliharaan sekolah.

Melakukan audit terhadap data inventaris buku dan pengadaan sarana lainnya.

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi

Langkah transparansi ini ditempuh berdasarkan payung hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat dan insan pers berharap Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas guna menjunjung tinggi prinsip Good Governance. Hal ini dinilai penting demi menjaga kualitas pendidikan di Kota Padang Sidempuan agar tidak tercederai oleh praktik-praktik yang tidak transparan.

Hingga saat ini, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 1 Padang Sidempuan maupun Dinas Pendidikan terkait untuk keberimbangan berita.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

JURNALIS (Ibnu agusmar) kaperwil

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id