Breaking News

Rokok Ilegal Bebas Beredar di Jambi, Negara Rugi Miliaran, Penindakan Dinilai Masih Lemah


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Jambi -  Rokok ilegal di Provinsi Jambi bukan lagi cerita sembunyi-sembunyi. Di banyak sudut kota hingga desa, rokok tanpa pita cukai dijual terang-terangan di warung kecil, kios pinggir jalan, bahkan pasar tradisional. Harganya jauh lebih murah, kemasannya menarik, dan mudah didapat siapa saja.

Tim penelusuran media ini menemukan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai dijual bebas di beberapa wilayah Jambi. Penjual mengaku rokok tersebut sudah lama beredar dan pasokannya datang rutin dari luar daerah.

“Kalau yang ini tidak ada cukainya, tapi laku keras. Harganya murah, orang-orang cari yang begini,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Murah, Laris, tapi Ilegal

Harga rokok ilegal rata-rata dijual Rp10.000–Rp15.000 per bungkus, jauh di bawah rokok resmi yang bisa mencapai dua kali lipat. Kondisi ini membuat konsumen dari kalangan menengah ke bawah beralih ke rokok ilegal tanpa mempertimbangkan dampak hukumnya.

Padahal, setiap batang rokok tanpa cukai berarti uang negara yang hilang. Sumber yang memahami kebijakan fiskal menyebut, jika satu merek rokok ilegal saja beredar ribuan bungkus per hari, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah dalam setahun.

Penindakan Ada, Tapi Belum Efektif

Bea Cukai memang sesekali melakukan operasi penindakan. Namun, hasil di lapangan menunjukkan peredaran rokok ilegal tetap berjalan. Pedagang mengaku jarang melihat razia, bahkan ada yang merasa aman karena tidak pernah disentuh aparat.

“Kalau razia itu jarang. Paling ada kabar dulu, jadi barang cepat disimpan,” ungkap pedagang lain.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan di jalur distribusi. Rokok ilegal diduga masuk melalui jalur darat dan menyebar ke kabupaten-kabupaten tanpa hambatan berarti.

Bukan Sekadar Pelanggaran Ringan

Secara hukum, peredaran rokok ilegal adalah tindak pidana cukai. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan didenda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun, selama ini penindakan dinilai lebih sering menyasar pedagang kecil, bukan pemain besar di balik distribusi.

“Kalau hanya pedagang kecil yang ditindak, masalah tidak akan selesai. Aktor utama dan pemasok besar harus dibongkar,” kata seorang pemerhati hukum di Jambi.

Negara Rugi, Pedagang Resmi Tertekan

Peredaran rokok ilegal juga memukul pelaku usaha resmi. Pedagang rokok bercukai mengeluh kalah bersaing karena harga jual mereka jauh lebih tinggi.

“Kami jual rokok resmi, tapi pembeli lari ke rokok murah tanpa cukai. Ini jelas tidak adil,” keluh seorang pemilik kios.

Harapan ke Bea Cukai dan Aparat

Masyarakat berharap Bea Cukai Jambi memperketat pengawasan dan melakukan penindakan berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat. Sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal dari hulu ke hilir.

Selain penindakan, edukasi hukum kepada pedagang dan masyarakat juga dianggap perlu agar mereka memahami risiko hukum dan dampak kerugian negara.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan hukum dan keadilan usaha di Jambi.

Jurnalis deddy

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id