MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Sukadana - Pelaksanaan persidangan dengan nomor perkara 1/PEN.PK/2026/PN.SDN di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana menuai sorotan terkait kedisiplinan waktu. Kuasa hukum pemohon, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyayangkan adanya keterlambatan jadwal sidang hingga tiga jam dari waktu yang telah ditentukan dalam relaas (surat panggilan).
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (23/2/2026), Donny Andretti yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI), menyatakan bahwa pihaknya telah hadir di lokasi sebelum pukul 09.00 WIB sesuai jadwal yang tertera.
"Saya dan tim telah hadir dan melaporkan kehadiran kami ke PTSP Pengadilan Negeri Sukadana sebelum pukul 09.00 WIB, karena relaas panggilan sidang tertulis persidangan dimulai pukul sembilan pagi," ujar Donny di lingkungan PN Sukadana.
Namun, menurut Donny, ruang sidang terpantau kosong hingga menjelang siang hari. Persidangan baru resmi dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Pentingnya Profesionalisme Aparatur Pengadilan
Donny, yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemohon Kasasi M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, menekankan bahwa ketepatan waktu adalah bagian dari pelayanan publik dan kepastian hukum.
"Terjadi keterlambatan selama 3 jam. Saya berharap ke depan disiplin waktu ini bisa diperbaiki demi kelancaran proses peradilan bagi semua pihak," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Pengadilan Negeri Sukadana terkait kendala teknis yang menyebabkan pergeseran jadwal persidangan tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnal deddy

0 Komentar