Breaking News

Sikat Habis Tambang Ilegal, Redaksi KomandoPatasTV.co.id Gandeng sosok besar Sisir Galian C di Jawa Timur



 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Jawa timur - Menanggapi maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang kian meresahkan, Pimpinan Pusat Redaksi KomandoPatasTV.co.id mengumumkan akan menggelar aksi monitoring lapangan besar-besaran di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur mulai Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial media terhadap pengrusakan lingkungan hidup.

Fokus utama monitoring ini adalah menyasar titik-titik Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi (ilegal). Aktivitas tersebut dinilai telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan karena berdampak langsung pada kerusakan alam, pemicu bencana alam, hingga mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Dugaan Modus "Uang Debu" dan Manipulasi Masyarakat

Pihak redaksi menyoroti adanya fenomena di mana masyarakat setempat kerap terbuai dengan iming-iming kompensasi jangka pendek, atau yang akrab disebut "uang debu/kas". Padahal, nilai tersebut tidak sebanding dengan risiko jangka panjang yang harus ditanggung warga.

"Sangat memprihatinkan melihat warga dibodohi dengan imbalan kecil, sementara dampak ekologisnya bersifat permanen dan membahayakan masa depan generasi mendatang. Kami hadir untuk menghentikan pembodohan ini," tegas Pimpinan Pusat Redaksi KomandoPatasTV.co.id.

Gandeng Feradi WPI Untuk Jalur Hukum

Tidak sekadar melakukan peliputan, KomandoPatasTV.co.id secara resmi menggandeng lembaga bantuan hukum Feradi WPI Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI . Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan setiap temuan pelanggaran di lapangan langsung diproses secara hukum hingga tuntas.bila perlu 1.800 anggota advokad Feradi wpi disetiap penjuru negeri siap kawal terkait pelaporan demi memberantas tambang galian ilegal yang merugikan negara. Ujar Donny andretti 

Poin-poin tegas dalam aksi monitoring ini meliputi:

Tindakan Tanpa Pandang Bulu: Melaporkan dan mengawal proses hukum terhadap setiap pengusaha galian C ilegal.

Sanksi bagi "Beking": Jika ditemukan adanya oknum oknum yang membentengi aktivitas ilegal tersebut, redaksi akan memprosesnya sesuai kode etik profesi dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pemulihan Lingkungan: Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan reklamasi pasca tambang pada lahan yang telah rusak.

Landasan Hukum

Aksi ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta undang-undang lingkungan hidup dan pertambangan yang berlaku. Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Jawa Timur.


(Tim investigasi/ tim redaksi /tim divisi hukum )

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id