Breaking News

Tolak Damai, Keluarga Remaja Korban Pemerkosaan Oknum Polisi di Jambi Lapor Kompolnas dan DPR


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Jambi - Keluarga remaja perempuan berinisial C, korban dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota polisi di Jambi, mengambil langkah tegas dengan melaporkan perkara ini ke sejumlah lembaga tinggi negara. Melalui kuasa hukumnya, keluarga resmi menyurati Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menjamin transparansi hukum.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih, terutama terkait dugaan keterlibatan anggota polisi lain di lokasi kejadian.

“Kami sudah bersurat kepada Kompolnas dan Komisi III DPR RI agar segera mendorong proses hukum terhadap empat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran,” ujar Romi dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Meski pihak keluarga tersangka sempat mengajukan permohonan damai, Romi menegaskan bahwa kliennya menutup pintu mediasi. Keluarga korban berkomitmen agar kasus ini diusut tuntas di Polda Jambi.

“Keluarga korban dan tim kuasa hukum tidak dapat mencabut laporan. Kasus ini sudah menjadi perhatian luas dan sangat sensitif. Kami menghindari risiko fakta dipelintir yang dapat merusak nama baik keluarga,” tegas Romi.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti peran empat anggota polisi lain yang hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik. Romi menilai ada unsur pembiaran yang masuk dalam ranah pidana.

“Saksi itu melihat dan mendengar langsung. Mereka ada di lokasi, mengapa tidak dilarang atau digagalkan? Sebagai penegak hukum, pembiaran ini tidak bisa dibenarkan. Kami meminta Polda Jambi tidak menjadikan dua tersangka yang sudah dipecat sebagai ‘tumbal’ semata,” tambahnya.

Terkait keamanan korban, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Surat permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan formal. Langkah ini krusial mengingat adanya potensi tekanan terhadap korban selama proses peradilan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa dua oknum polisi, Bripda NIR dan Bripda SR, telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (6/2).

“Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Saat ini mereka ditahan di rutan Polda Jambi,” ujar Erlan.

Mengenai empat anggota lainnya, Erlan memastikan penyelidikan masih berkembang. "Kami terus mendalami kronologi dan peran masing-masing. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik pidana maupun etik," pungkasnya.

JURNALIS IBNU AGUSMAR 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id