MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Berdasarkan investigasi lapangan pada akhir Februari 2024, aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang yang diduga milik pria berinisial LND alias Londo. Sejumlah truk bak terbuka terpantau keluar-masuk lokasi sejak sore hari. Puncaknya, usai waktu Magrib, satu unit truk tangki berwarna biru-putih dengan logo PT Lautan Dewa Energy terlihat keluar dari gudang dengan pengawalan ketat sebuah mobil pribadi.
Intimidasi dan Pengejaran di Jalur Provinsi
Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi dan peliputan justru berujung pada tindakan represif. Sejumlah oknum yang diduga berafiliasi dengan pemilik gudang melakukan pengejaran menggunakan empat unit mobil terhadap kendaraan jurnalis.
Aksi kejar-kejaran tersebut berlangsung hingga dini hari dan berakhir di area parkir sebuah minimarket di depan SPBU Sambong, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi tersebut, awak media mengalami intimidasi verbal.
"Para oknum melontarkan ancaman dengan mengklaim telah mengantongi seluruh identitas pribadi kami, termasuk data keluarga dan alamat rumah. Kami menduga ada praktik pelacakan (tracking) ilegal terhadap perangkat komunikasi kami," ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.
Payung Hukum dan Potensi Pelanggaran
Menanggapi peristiwa ini, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik mengingatkan bahwa tindakan tersebut bersinggungan dengan sederet regulasi pidana:
1. UU Migas & Cipta Kerja: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023). Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
2. UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): Pengumpulan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum untuk intimidasi melanggar Pasal 65 dan 67 UU No. 27 Tahun 2022, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
3. UU Pers: Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
4. UU ITE: Akses ilegal atau pelacakan perangkat tanpa hak dapat dijerat Pasal 30 UU ITE dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Desakan Transparansi dan Peran Aparat
Munculnya dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi bisnis ilegal ini memicu desakan agar institusi penegak hukum bertindak tegas. Publik meminta Propam Polda Jawa Timur, BPH Migas, hingga kementerian terkait untuk turun tangan melakukan audit investigatif terhadap PT Lautan Dewa Energy dan operasional gudang di Warujayeng tersebut.
"Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini bukan sekadar pidana umum, tapi pelanggaran kode etik berat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke samping," tulis poin tuntutan masyarakat dalam menyikapi kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik gudang (LND) maupun manajemen PT Lautan Dewa Energy belum memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas gudang maupun insiden intimidasi yang terjadi. Pihak kepolisian setempat juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai tindak lanjut laporan dari masyarakat maupun awak media terkait insiden di Jombang tersebut.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum di Jawa Timur, terutama dalam melindungi hak rakyat atas subsidi energi dan menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
Jurnalis (Berry tim investigasi)
Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

0 Komentar