MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Binjai - Rabu 01 April 2026 - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Binjai kini tengah menjadi sorotan publik. Kebijakan sekolah tersebut memicu keresahan di kalangan orang tua wali murid yang menilai besaran biaya sangat tidak wajar dan membebani ekonomi keluarga.
Keluhan Wali Murid Terkait Transparansi
Persoalan ini mencuat saat sejumlah orang tua wali murid mengadu kepada awak media pada Selasa (5/3/2026). Sambil menunjukkan bukti kuitansi pembayaran, mereka mengadukan kewajiban membayar uang seragam sebesar Rp 825.000 per siswa.
"Bagi kami yang kurang mampu, nominal tersebut sangat berat. Pihak sekolah seolah membuat aturan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi kami," ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Konfirmasi dan Kontradiksi Pernyataan Kepala Sekolah
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan verifikasi langsung kepada Kepala SMPN 1 Binjai, Sopian, pada Kamis (7/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, terdapat pernyataan yang kontradiktif terkait nominal biaya.
Sopian awalnya menyatakan bahwa rata-rata biaya seragam di SMP Negeri Kota Binjai berkisar Rp 450.000, sedangkan di sekolahnya sebesar Rp 750.000. Namun, saat tim menunjukkan bukti kuitansi senilai Rp 825.000, ia berdalih bahwa nominal tersebut telah disepakati melalui persetujuan wali murid.
Tinjauan Hukum dan Larangan Pungli
Secara regulasi, pengadaan seragam oleh satuan pendidikan telah diatur secara ketat untuk mencegah komersialisasi di lingkungan sekolah. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sekolah negeri dilarang keras mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam tertentu melalui sekolah.
Selain itu, praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan jabatan.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pasal 423 KUHP yang mengancam pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang membayar sesuatu.
Desakan Audit Dana BOS dan Investigasi Menyeluruh
Munculnya kasus ini memicu tuntutan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan lebih mendalam. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kota Binjai serta Inspektorat untuk tidak hanya memeriksa dugaan pungli seragam, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Binjai.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih anggaran atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak-hak siswa dan wali murid. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah tegas dari otoritas terkait guna memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun pidana.
JURNALIS (Dikun)

0 Komentar