Breaking News

Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala KSOP Belawan di Rutan Medan, Ini Kasusnya


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Sumatera Utara - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta, Medan, pada Kamis (26/3/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhan dan kenavigasian untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama guna mempermudah proses penyidikan. Penetapan tersangka terhadap RVL dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam penjelasannya, kewenangan pelaksanaan jasa pandu dan tunda kapal berada di tangan otoritas pelabuhan. Jika fasilitas tersebut belum tersedia, maka pelaksanaannya dapat dialihkan kepada badan usaha pelabuhan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015. Adapun kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonase (GT).

Dari hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada tahun 2023 dan 2024, ditemukan adanya kapal-kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke wilayah wajib pandu di Pelabuhan Belawan, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lainnya. Ketidaksesuaian data tersebut diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara dari sektor PNBP diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama ahli. RVL dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru.

Kejati Sumut menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebelumnya, tiga orang tersangka lain yang juga pernah menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode berbeda telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.


(Ibnuagusmar)

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id