MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Tapsel Sumut - Aktivitas pengelolaan sisa material pembangunan di RSUD Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menuai kecaman warga. Tumpukan limbah konstruksi yang dibuang di area terbuka hijau dan daerah aliran air diduga dilakukan atas instruksi langsung pihak manajemen demi mempercepat proses pembersihan area.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Kamis (12/03/2026), ditemukan material sisa berupa pecahan beton, sisa semen, dan potongan besi yang menumpuk di lokasi yang bukan peruntukannya. Kondisi ini dikhawatirkan merusak ekosistem drainase dan mengganggu estetika lingkungan rumah sakit.
Dugaan Instruksi Sepihak
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan bahwa pembuangan material tersebut diduga kuat merupakan instruksi dari Direktur RSUD Sipirok, dr. Hodri Amat Muda Simatupang. Langkah ini disinyalir diambil untuk mengejar target pembersihan area proyek tanpa mengikuti prosedur pengelolaan limbah konstruksi (debris management) yang berlaku.
"Pekerja di lapangan hanya menjalankan perintah. Diduga kuat instruksi pembuangan di area tersebut datang langsung dari pimpinan rumah sakit," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Seorang warga di sekitar lokasi menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, sebagai fasilitas kesehatan, RSUD Sipirok seharusnya menjadi pelopor dalam sanitasi dan kelestarian lingkungan.
"Material konstruksi itu berat dan kotor. Jika dibuang sembarangan, apalagi di jalur air, dampaknya bisa merusak drainase warga. Sepertinya mereka hanya mengejar target fisik tapi abai dampak lingkungan," ungkap saksi mata tersebut.
Catatan Pengawasan Proyek
Kejadian ini menambah rapor merah pengawasan proyek di RSUD Sipirok. Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, pembangunan Gedung CT-Scan senilai Rp 1,9 miliar di lokasi yang sama juga sempat menuai kritik publik karena masalah teknis penggunaan pondasi lama.
Sesuai regulasi, setiap proyek pembangunan gedung pemerintah wajib memiliki skema Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau minimal UKL-UPL yang mencakup pengelolaan limbah padat. Pembuangan sisa material di area terbuka hijau merupakan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) konstruksi.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Sipirok belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan instruksi pembuangan limbah tersebut maupun keluhan warga di lapangan. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lokasi untuk melakukan audit lingkungan dan menertibkan tata kelola limbah di RSUD Sipirok guna mencegah kerugian kepentingan publik yang lebih luas.

0 Komentar