Breaking News

Polres Asahan Musnahkan 9.900 gram S4bv dan 827 Vape Berisi Zat Berbahaya


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Asahan - Satuan Reserse Nark0b4 Polres Asahan memusnahkan barang bukti nark0tik4 hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari hingga Maret 2026, Selasa (31/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan s4bv seberat hampir 9.900 gram serta 827 cartridge vape yang berisi cairan diduga mengandung zat berbahaya.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan satu laporan polisi dengan tiga orang tersangka.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Dari total yang diamankan, sekitar 100 gram s4bv dan 64 cartridge v4pe dijadikan sampel, sementara sisanya dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan kembali.

Revi menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran nark0tik4 di wilayah hukum Polres Asahan.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi Nark0b4. Jika barang bukti ini beredar, dampaknya bisa merusak dan mengancam ribuan generasi muda,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan lebih dari 10.750 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan nark0tik4.

“Perkiraan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menindak tegas jaringan Nark0b4,” katanya.

Polisi memastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan Nark0b4 dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran nark0tik4,” tutupnya.

(Ibnuagusmar)

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id