Breaking News

POLRES KLATEN TANGANI KASUS PEMERKOSAAN TERHADAP PEREMPUAN DISABILITAS


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Klaten - Polres Klaten mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Klaten Tengah. Pelaku yang merupakan seorang pria lanjut usia berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (13/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi Masjid Fadillah yang berada di Dukuh Sobrahgede, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Saat itu korban berinisial YD tengah berada di area masjid dalam kondisi sepi.

Pelaku berinisial S datang ke masjid menggunakan sepeda dan memarkirkannya di sisi utara bangunan. Pelaku kemudian masuk ke dalam area masjid dan melihat korban sedang beraktivitas.

Pelaku lalu memanggil korban dan mengarahkan korban masuk ke kamar mandi perempuan. Setelah korban masuk, pelaku menutup pintu kamar mandi dan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

“Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan kelemahan korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan perbuatan tersebut.” Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi.

Kasus tersebut akhirnya diketahui warga setelah terdengar keributan dari dalam kamar mandi masjid. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, serta sepeda yang digunakan pelaku saat datang ke lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id