MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Labuhanbatu - Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 31,5 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang diperkirakan bernilai sekitar Rp39 miliar.Barang bukti disita dalam operasi yang digelar di Jalur Lintas Sumatera, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (2/3/2026), saat petugas menangkap dua kurir yang membawa narkotika tersebut.
Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Labuhanbatu dalam konferensi pers di Mapolres Rantauprapat.
Menurut Kapolres, sabu dikemas dalam 30 bungkus plastik bermerek tertentu, sementara pil ekstasi berjumlah enam bungkus berisi total 30 ribu butir.
Polisi menangkap dua tersangka yaitu BS alias E (25) dari Garut, Jawa Barat, dan IAO alias O (24) dari Sleman, Yogyakarta. Keduanya mengaku hanya dibekali uang jalan Rp6 juta saat melakukan perjalanan untuk mengirimkan barang haram tersebut.
Dalam pernyataannya, Kapolres menyatakan bahwa jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 315 ribu jiwa, khususnya generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Sementara pil ekstasi tersebut bisa mencegah puluhan ribu orang tergantung zat berbahaya itu jika beredar di masyarakat.
Selain penangkapan, polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkotika untuk mengungkap keterlibatan pihak lain di luar kedua kurir. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat setempat yang menilai penggagalan besar-besaran tersebut bagian dari upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang berdampak sosial lu
jurnalis ibnuagusmar

0 Komentar