Breaking News

RD Diperiksa Polda Jatim Terkait Laka Lantas di Arjowinangun Pacitan


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Pacitan - Polres Pacitan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pemuda di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan, yang terjadi sekitar pukul 11.15 WIB.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa kronologi awal kejadian bermula saat korban, Diva Tri Herianto (21), mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong serta menggunakan pelat nomor luar kota (Brebes). 

Petugas kemudian berupaya menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, imbauan petugas tidak diindahkan dan korban justru melarikan diri hingga masuk ke gang di kawasan Dusun Pager. 

Dalam proses tersebut, korban diduga kehilangan kendali dan menabrak tiang listrik di pertigaan hingga akhirnya meninggal dunia.

“Adapun kronologi awal yang kami terima, saudara RD menduga melihat adanya pelanggaran lalu lintas roda dua, setelah dilakukan pengecekan dan peneguran ternyata tidak digubris. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya terjadi laka lantas,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Gedung Graha Bhayangkara Pacitan, Rabu, 25 Maret 2026.

Saat ini, jenazah korban masih menjalani proses otopsi di RSUD Pacitan guna memastikan penyebab kematian secara medis.

Sementara itu, anggota kepolisian yang terlibat di lapangan, yakni Aipda RD, telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan internal. 

Pihak Polres Pacitan juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, dan yang bersangkutan akan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam.

“Untuk anggota Polisi yang terlibat di lapangan, hasil investigasi sementara atas nama Aipda RUDI(RD) Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan secara internal,” kata Ayub.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan transparan. 

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau SOP, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, kepolisian saat ini juga tengah mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperjelas kronologi kejadian secara menyeluruh.

Polres Pacitan juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menyatakan akan fokus pada penanganan korban, termasuk pemberian santunan serta pengurusan klaim melalui Jasa Raharja.

“Atas nama pimpinan dan pribadi memohon maaf kepada masyarakat Pacitan, terutama kami mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban atas terjadinya laka lantas yang terjadi hari ini,” tutup Kapolres.

Jurnalis Deddy Arisandy firdaus, CPFW.,C.MDF.,C.JKJ.

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id