MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Bojonegoro - 26 April 2026 - Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyalahi prosedur standar operasional (SOP) kembali ditemukan di wilayah hukum Bojonegoro. Kali ini, SPBU 54.621.16 yang berlokasi di Jalan Leran, Kecamatan Kalitidu, kedapatan melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan wadah botol plastik mineral, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi sekira pukul 13.11 WIB, seorang pria berbaju navy yang mengendarai sepeda motor Shogun hijau (Nopol teridentifikasi) tampak dengan leluasa mengisi Pertalite ke dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Mirisnya, operator SPBU tetap melayani transaksi tersebut meski jelas-jelas melanggar aturan keamanan dan regulasi distribusi BBM bersubsidi.
Sesuai aturan Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero), pengisian BBM ke wadah plastik sangat dilarang karena plastik tidak mampu menghantarkan listrik statis. Kondisi ini sangat rawan memicu percikan api yang dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan di area SPBU.
Selain aspek keselamatan, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang distribusinya diawasi ketat oleh negara. Praktik ini diduga kuat melanggar:
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang distribusi JBKP.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah bagi pelaku penyalahgunaan.
Tindakan operator yang seolah membiarkan praktik ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di SPBU 54.621.16 Kalitidu. Guna membuktikan kebenaran temuan ini, pihak terkait didesak untuk melakukan audit melalui rekaman CCTV yang terpasang di area pengisian.
"Kami meminta pihak Pertamina dan BPH Migas tidak menutup mata. Jika terbukti ada kelalaian, sanksi administratif hingga penghentian pasokan harus diberikan kepada SPBU yang bersangkutan agar ada efek jera," tegas perwakilan tim media di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pengelola SPBU dan akan meneruskan temuan ini ke pihak ESDM (081230000136) serta Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus di Surabaya.
Apabila tidak ada tindak lanjut nyata, tim akan melayangkan laporan resmi ke kantor Retail Sales Pertamina di Jl. Jagir Wonokromo No. 88, Surabaya, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menertibkan dugaan praktik perdagangan ilegal BBM subsidi tersebut.
Jurnalis berry

0 Komentar