Breaking News

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Klampis Bangkalan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

 Bangkalan - Praktek dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bangkalan. Oknum operator SPBU 54.691.18 yang berlokasi di Jalan Raya Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, diduga sengaja melayani pembelian BBM menggunakan jerigen plastik dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial (pengepul/pengerit).

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di lokasi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 22.55 WIB, terlihat aktivitas pengisian puluhan jerigen plastik. Modusnya, para pelaku membawa armada mobil jenis Suzuki Carry perak dan Toyota Avanza putih yang diparkir tepat di depan kantor manajemen SPBU.

"Kami melihat langsung operator mengisi jerigen kapasitas 35 liter. Di mobil Carry ada sekitar 25 jerigen, sementara di mobil Avanza ada sekitar 15 jerigen. Jerigen-jerigen kosong tersebut diturunkan di halaman SPBU, diisi oleh operator secara bertahap menggunakan kereta dorong, lalu dimuat kembali ke mobil," ujar salah satu anggota tim di lapangan.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lokasi menyebutkan bahwa BBM tersebut diduga akan disalurkan ke pedagang eceran dengan harga Rp11.500 per liter. Sebagai imbalan, oknum operator diduga menerima 'tips' sebesar Rp1.000 untuk setiap 10 liter pengisian.

Tindakan pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen untuk dijual kembali merupakan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017, Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). SPBU dilarang keras melayani pembelian jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait untuk keperluan sektor tertentu (petani/nelayan). Penggunaan jerigen plastik juga menyalahi standar keamanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 karena risiko listrik statis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 54.691.18 belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola guna mendapatkan keberimbangan informasi.

Masyarakat dan pihak aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pertamina untuk segera melakukan investigasi, termasuk memeriksa rekaman CCTV di area SPBU sebagai bukti valid.

Jika praktik ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas, laporan resmi akan segera dilayangkan kepada pihak ESDM melalui kanal pengaduan resmi. Ketegasan diperlukan agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk mempertebal kantong oknum yang tidak bertanggung jawab.


(Bersambung)

Jurnalis berry
 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id