Breaking News

Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga


MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Belawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya mengeksekusi seorang terpidana kasus penelantaran dalam rumah tangga berinisial MRF, yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (2/4/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tertanggal 20 Juni 2025, MRF dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Upaya hukum lanjutan yang diajukan MRF ke Mahkamah Agung (MA) juga tidak membuahkan hasil. Permohonan kasasi yang diajukan ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11473 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, sehingga vonis tersebut dinyatakan final dan mengikat.

Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan pemanggilan terhadap MRF untuk menjalani eksekusi. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya sempat tidak diketahui.

Setelah dilakukan pencarian intensif namun tidak membuahkan hasil, Kejari Belawan kemudian menetapkan MRF sebagai DPO pada 5 Oktober 2025. Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya ada titik terang.

Pada 20 Februari 2026, penasihat hukum MRF mendatangi Kejari Belawan untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa MRF akan dihadirkan untuk menjalani hukuman.

Kesepakatan itu akhirnya terealisasi pada Kamis (2/4/2026), saat MRF diserahkan dan langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan untuk menjalani masa hukumannya.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejari Belawan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang sempat melarikan diri.

(ibnuagusmar)

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id