MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Bojonegoro - 18 April 2026 – Operasi simpatik yang digelar Perhutani KPH Cepu di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, pada Sabtu (18/4/2026), memicu polemik di tengah masyarakat. Meski berhasil mengamankan puluhan batang kayu yang diduga ilegal, absennya tindakan tegas terhadap pelaku utama menimbulkan pertanyaan terkait komitmen penyelamatan kerugian negara di sektor kehutanan.
Dalam operasi yang menyasar permukiman warga tersebut, petugas menemukan tumpukan brongkol (tunggak kayu) berdiameter sekitar 50 cm yang diperuntukkan bagi industri kerajinan. Selain itu, petugas juga menyita sedikitnya 48 batang kayu yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan negara. Seluruh barang bukti kini telah dievakuasi ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK).
Langkah Pembinaan atau Pembiaran? Wakil Administratur KPH Cepu, Lukman Jayadi, menjelaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan bagian dari "Operasi Simpatik" yang mengedepankan pendekatan pembinaan. Ia mengonfirmasi bahwa saat penggeledahan, pemilik kayu tidak berada di lokasi.
“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, dengan disaksikan Babinsa dan Kepala Desa, pihak keluarga diminta membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Lukman saat dikonfirmasi.
Namun, pendekatan ini menuai kritik dari warga setempat. Mereka mempertanyakan efektivitas operasi yang hanya menyasar barang bukti tanpa menyentuh subjek hukum atau terduga pelaku. "Kayunya diangkut, tapi orangnya tidak tersentuh. Ini yang jadi pertanyaan bagi kami," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan Terhadap Penegakan Hukum Ketidakhadiran aparat kepolisian di lokasi saat operasi berlangsung juga menjadi sorotan tajam. Minimnya pelibatan penegak hukum dinilai dapat menghambat proses pengusutan tindak pidana kehutanan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pengamat kehutanan, Dedi, menilai bahwa pengamanan barang bukti seharusnya menjadi pintu masuk menuju proses hukum yang lebih serius, bukan sekadar penyelesaian administratif.
“Tindakan ini patut diapresiasi sebagai perlindungan hutan. Namun, jika berhenti pada pembinaan tanpa penegakan hukum yang jelas, potensi kerugian negara akan terus berulang. Pengamanan kayu harusnya menjadi awal untuk menelusuri jaringan dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Dedi.
Dedi menambahkan, meski memahami keterbatasan SDM dan luasnya wilayah pengawasan Perhutani, sinergi dengan aparat penegak hukum adalah kunci agar upaya perlindungan hutan tidak bersifat simbolis semata.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai tindak lanjut hukum atas temuan 48 batang kayu tersebut. Publik menanti apakah temuan ini akan dikembangkan menjadi penyidikan atau hanya berakhir sebagai catatan administratif Perhutani.
Jurnalis iyan

0 Komentar