MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Bekasi - Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Kabupaten kini menjadi sorotan. Pelapor menyampaikan kekecewaannya lantaran proses hukum yang diajukan sejak September 2025 tersebut dinilai berjalan di tempat dan minim perkembangan signifikan hingga April 2026.
Hairil Tami menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam pekerjaan di internal perusahaannya. Ia mengaku telah memberikan keterangan dan bukti-bukti pendukung sejak laporan resmi disampaikan pada 10 September 2025 dengan didampingi kuasa hukum.
“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten. Perkara ini ditangani oleh penyidik Aipda A. Rifai, namun hingga saat ini saya belum melihat perkembangan yang jelas atau kepastian hukum bagi saya sebagai korban,” ujar Hairil Tami kepada awak media, Selasa (28/4/2026).
Hambatan Komunikasi dan SP2HP
Kekecewaan pelapor semakin memuncak lantaran haknya untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala tidak terpenuhi secara maksimal.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. menyatakan bahwa pihak kuasa hukum telah bersurat secara resmi kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.H., M.H., S.IK., untuk mempertanyakan progres kasus kliennya. Namun, surat tersebut diklaim belum mendapatkan balasan.
“Kami sudah berupaya meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP. Namun, permintaan terbaru melalui pesan singkat kepada penyidik tidak direspons, bahkan surat resmi kami kepada Kapolres pun seolah diabaikan,” tegas Donny.
Menurut Donny, transparansi melalui SP2HP adalah kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. "Informasi ini sangat penting agar masyarakat tahu sejauh mana proses hukum berjalan dan tidak menimbulkan spekulasi negatif," tambahnya.
Rencana Aduan ke Pengawas Internal
Berdasarkan dokumen yang ada, laporan polisi tersebut diterbitkan pada Oktober 2025. Dalam SP2HP terakhir yang diterima pada Februari 2026, penyidik sempat menyebutkan rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor. Namun, setelah dua bulan berlalu, belum ada informasi lanjutan mengenai hasil klarifikasi tersebut.
Menyikapi kebuntuan ini, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal demi menjaga akuntabilitas proses hukum.
“Jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan pengaduan resmi ke Propam atau pengawas internal Polri lainnya,” kata Donny.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun Kapolres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala dalam penanganan perkara tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memberikan keberimbangan informasi.
Jurnalis deddy

0 Komentar