MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Cikarang , 25 April 2026 – Penanganan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan di Polres Metro Bekasi (Kabupaten) menuai kritik tajam. Pelapor, Hairil Tami, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum yang ditangani oleh Unit II Harda Polres Metro Bekasi, di bawah kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut, hingga kini dianggap belum menunjukkan progres yang signifikan meski sudah berjalan hampir delapan bulan sejak aduan pertama kali disampaikan pada September 2025.
Kronologi dan Keluhan Pelapor
Hairil Tami menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan) dan Pasal 362 KUHP (Pencurian) yang menimpa perusahaannya. Namun, komunikasi dengan pihak penyidik dirasakan sangat sulit.
"Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara ini. SP2HP tidak kunjung terbit secara berkala, bahkan kuasa hukum saya sudah menghubungi penyidik melalui pesan singkat (WhatsApp), namun tidak direspon sama sekali," ujar Hairil di Cikarang, Sabtu (25/4).
Kritik Kuasa Hukum: Pertanyakan Profesionalisme
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., dari Subur Jaya Law Firm & Feradi WPI selaku kuasa hukum pelapor, menyayangkan sikap penyidik Aipda A. Rifai dari Unit II Harda. Menurutnya, kepastian hukum adalah hak kliennya yang seolah terabaikan.
Donny memaparkan bahwa berdasarkan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik baru menyatakan rencana pengiriman surat klarifikasi kepada terlapor berinisial IK. Hingga akhir April 2026, belum ada perkembangan lebih lanjut yang disampaikan kepada pihak pelapor.
"Kami mendatangi Polres dengan harapan ada kepastian, tetapi prosesnya terasa jalan di tempat. Jika mekanisme pendalaman perkara terus-menerus tertunda tanpa alasan yang jelas, ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Donny.
Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak kuasa hukum menyatakan tidak akan tinggal diam atas lambatnya respons tersebut. Donny menegaskan bahwa tim hukum sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian.
"Kami berencana melaporkan hal ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) dalam waktu dekat untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau prosedur dalam penanganan perkara klien kami," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi terkait kendala dalam penanganan kasus tersebut.
Jurnalis deddy

0 Komentar