Breaking News

Penanganan Kasus Penggelapan 8 Bulan Mandek, Kinerja Penyidik dan Kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Disorot


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Cikarang, Bekasi - Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan di Polres Metro Bekasi (Kabupaten) kembali menuai kritik tajam. Pelapor, Hairil Tami, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum yang ditangani oleh Unit II Harda di bawah kepemimpinan Kapolres Kombes Pol. Sumarni.

Hingga Selasa (28/4/2026), laporan yang diajukan sejak September 2025 tersebut dinilai jalan di tempat. Pihak pelapor bahkan mengeluhkan sulitnya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik yang bersangkutan.

Kronologi dan Keluhan Pelapor

Perkara ini bermula dari aduan tertanggal 10 September 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan) dan/atau Pasal 362 KUHP (Pencurian) yang menimpa perusahaan milik Hairil Tami. Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025.

"Saya sebagai masyarakat dan korban sangat kecewa. Sudah 8 bulan berjalan, perkembangannya sangat lambat. Bahkan, saat kuasa hukum saya meminta SP2HP kepada Penyidik Aipda A. Rifai melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons sama sekali," ujar Hairil Tami kepada awak media di Cikarang.

Kritik Kuasa Hukum dan Ancaman Lapor Propam

Senada dengan kliennya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Subur Jaya Law Firm & Feradi WPI, menyayangkan sikap penyidik yang dianggap tidak komunikatif dan profesional. Berdasarkan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik baru berencana mengirimkan surat klarifikasi kepada terlapor berinisial IK. Namun, hingga akhir April 2026, belum ada progres signifikan.

“Kami sudah mendatangi Polres dengan harapan ada kepastian, tapi informasi waktu yang dijanjikan terus molor. Ini membuat proses hukum terasa mandek. Kami mempertanyakan ada apa di balik keterlambatan ini?” tegas Donny.

Donny menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas ketidakpastian hukum yang dialami kliennya.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dan berencana melaporkan hal ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Sorotan Terhadap Kepemimpinan Kapolres

Lambannya penanganan kasus ini di Unit II Harda turut menyeret sorotan terhadap kinerja Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni. Publik menanti ketegasan pimpinan tertinggi di Polres Metro Bekasi tersebut untuk mengevaluasi kinerja jajarannya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unit II Harda maupun Humas Polres Metro Bekasi terkait kendala yang menyebabkan penanganan perkara ini berlarut-larut.

Jurnalis deddy 


0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id