MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Tapanuli Selatan - Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Lobu Layan Sigordang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan pagu anggaran fantastis senilai Rp123.600.000 diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kualitas pekerjaan jalan yang seharusnya menunjang mobilitas petani tersebut dinilai sangat buruk. Padahal, anggaran yang dikucurkan dari Dana Desa tahun 2025 ini tergolong besar untuk kategori pemeliharaan.
“Kami melihat pengerjaannya sangat meragukan. Indikasi pengerjaan 'asal jadi' terlihat jelas dari material yang digunakan dan ketebalan yang tidak merata. Kami khawatir jalan ini tidak akan bertahan lama,” ujar salah satu narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (4/4/2026).
Desakan Audit Investigasi
Menanggapi temuan tersebut, sejumlah elemen masyarakat berencana melayangkan surat resmi permohonan Audit Khusus/Investigasi kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan agar uang negara tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dugaan penyimpangan ini mencakup beberapa poin krusial, di antaranya:
• Indikasi Mark-up Anggaran: Nilai Rp123,6 juta dinilai tidak sebanding dengan volume dan kualitas fisik di lapangan.
• Kualitas Material: Diduga menggunakan material di bawah standar (substandard) yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Kurangnya Transparansi: Pelaksanaan proyek terkesan tertutup dan minim pengawasan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami meminta Inspektorat tidak tinggal diam. Segera turunkan tim ahli fisik untuk mengukur volume dan kualitas beton atau material yang digunakan. Jangan sampai Dana Desa hanya jadi ajang korupsi oknum perangkat desa,” tegas praktisi hukum setempat.
Ancaman Sanksi
Jika terbukti terjadi kerugian negara, pihak pengelola Dana Desa Lobu Layan Sigordang dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat berharap pihak Kecamatan Angkola Barat juga memperketat verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Lobu Layan Sigordang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengerjaan asal jadi pada proyek jalan usaha tani tersebut.
(ibnuagusmar)

0 Komentar