MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Bekasi - Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Hairil Tami di Polres Metro Bekasi (Cikarang) menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga memasuki bulan kedelapan sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Kekecewaan ini memuncak setelah upaya komunikasi formal maupun informal yang dilakukan pihak pelapor dan kuasa hukumnya melalui Unit II Harda Polres Metro Bekasi disebut-sebut tidak mendapatkan respons semestinya.
Kronologi dan Keluhan Pelapor
Hairil Tami mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan sejak 10 September 2025. Namun, hingga April 2026, progres perkara yang ditangani oleh penyidik Aipda A. Rifai dinilai jalan di tempat.
"Saya sangat kecewa dengan kinerja Polres Metro Bekasi Cikarang. Aduan saya lamban sekali prosesnya. Saya sudah meminta lawyer saya bersurat resmi kepada Kapolres untuk menanyakan perkembangan perkara, itupun tidak dibalas dan tidak direspon," ujar Hairil Tami dengan nada sedih kepada media, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan bahwa haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) seolah terabaikan.
"Pengacara saya sudah WhatsApp menanyakan SP2HP terbaru ke penyidik, tapi juga tidak dibalas. Sebagai korban, saya hanya butuh kepastian hukum," tegasnya.
Surat Resmi ke Kapolres Diabaikan
Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur prosedural dengan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.H., M.H., S.IK.
"Kami sudah bersurat resmi menanyakan perkembangan perkara klien kami ke Kapolres, namun surat kami pun diabaikan. Begitu juga komunikasi via pesan singkat kepada penyidik mengenai SP2HP terbaru, tidak ada respon maksimal," jelas Donny.
Menurut Donny, transparansi penyidikan merupakan kewajiban institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"SP2HP adalah hak pelapor agar masyarakat tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Jika tidak ada kejelasan, kami mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme pengawasan internal (Propam/Itwasda)," tambahnya.
Dasar Laporan
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterbitkan pada Oktober 2025, perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal penggelapan dan/atau pencurian. Meski SP2HP tertanggal Februari 2026 sempat menyebutkan rencana pemanggilan klarifikasi terlapor, namun hingga kini belum ada langkah signifikan yang dirasakan pelapor.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi maupun Kapolres Metro Bekasi untuk mendapatkan keterangan perimbangan.
Jurnalis deddy

0 Komentar