MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Padangsidimpuan - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (29), warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame I, terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan.
Penangkapan ini dikonfirmasi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/188/IV/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 April 2026, yang dilaporkan oleh korban bernama Akmal Hanapi (24).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian bermula saat sepeda motor Honda warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BB 4326 FA milik korban diparkirkan oleh adiknya di depan rumah sekaligus bengkel milik korban di Jalan Alboin Hutabarat.
Tak berselang lama, ibu korban menanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Setelah dicek, sepeda motor yang ditaksir senilai Rp 20.000.000,- itu sudah raib dari lokasi parkir. Upaya pencarian di sekitar lingkungan rumah pun tidak membuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, memimpin langsung operasi penangkapan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada Minggu, 12 April 2026, Tim Resmob mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Petugas bergerak cepat mengepung kediaman AH di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame I.
“Saat diinterogasi, pelaku AH mengakui semua perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban dari tangan pelaku,” ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. ( Ibnu Agusmar)

0 Komentar