Breaking News

Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Padangsidimpuan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, didampingi Kanit II Sat Reskrim IPDA R. Rumapea, SH, serta para penyidik dan penyidik pembantu.

Adapun tersangka yang diserahkan adalah Risdianto, SH., MM (49), seorang laki-laki beragama Islam yang beralamat di Kampung Teleng, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 April 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/53/IV/2025/Reskrim tanggal 25 April 2025. Selain itu, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor B-1084/L.2.15/Eoh.1/04/2026, berkas perkara atas nama Risdianto Lubis telah dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang pengacuannya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya 34 dokumen asli permohonan pengajuan pinjaman/kredit, satu lembar sertifikat hak milik atas tanah seluas 579 meter persegi di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, satu unit bangunan permanen di atas tanah tersebut, serta berbagai peralatan industri seperti mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, dan conveyor.

Barang bukti dan tersangka diterima oleh 

Jaksa Penuntut Umum, yakni Hendra Sinaga, SH., MH dan Eben Ezer Batara, SH. Proses serah terima tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di

(Ibnu Agusmar)

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id