MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Bekasi - Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan di Polres Metro Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Hampir sembilan bulan sejak aduan pertama kali dilayangkan, proses hukum dinilai mandek dan tidak menunjukkan progres signifikan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor, Hairil Tami, serta tim kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari aduan Hairil Tami pada 13 September 2025. Setelah sempat tidak mendapatkan respons, laporan resmi akhirnya teregistrasi dengan Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025. Terlapor berinisial IK diduga melanggar Pasal 374 KUHP terkait Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Namun, hingga Kamis (2/5/2026), perkembangan kasus dinilai berjalan di tempat. Pelapor mengaku sangat kecewa karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru tak kunjung terbit.
"Saya sangat kecewa, SP2HP terbaru tak kunjung terbit. Perkembangan kasus sudah 9 bulan berjalan sangat lambat. Surat resmi lawyer saya ke Kapolres tidak dibalas, WhatsApp ke penyidik juga tidak direspons. Kenapa kinerjanya seperti ini?" ujar Hairil Tami dengan nada sedih.
Senada dengan kliennya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm dan Feradi WPI, mengkritik keras kinerja Aipda A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi.
"Hingga kini, kami belum menerima informasi perkembangan terbaru mengenai pemeriksaan terlapor. Komunikasi melalui pesan singkat berkali-kali ke penyidik tidak dibalas," tegas Donny.
Donny merujuk pada Perkap Polri No. 12 Tahun 2009 dan Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 yang mengatur tentang profesionalisme, pengawasan, serta pengendalian penyelidikan. Menurutnya, ketidakpastian ini mencederai hak kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami sudah mendatangi Polres dengan harapan ada kepastian, tetapi waktu yang ditentukan selalu molor. Keberadaan SP2HP seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses, bukan justru membuat perkara jalan di tempat," tambahnya.
Atas lambatnya penanganan ini, kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., turut menjadi sorotan. Pihak pelapor menilai pengawasan terhadap bawahannya perlu dievaluasi demi menjaga citra institusi Polri di mata masyarakat.
"Kasihan pelapor kalau setiap laporan diproses seperti ini. Kami dari tim hukum tidak akan segan melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian (Propam/Itwasda) dalam waktu dekat jika tetap tidak ada kejelasan," tegas Donny.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun Kapolres Metro Bekasi terkait kendala dalam penanganan perkara tersebut. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis deddy

0 Komentar