MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Surakarta - Mantan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., dijadwalkan akan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang. Persidangan ini merupakan tindak lanjut resmi atas aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur kedinasan dan pembiaran aksi premanisme berkedok penagihan oleh debt collector (DC). Penanganan kasus ini didampingi secara penuh oleh organisasi advokat FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm.
Kepastian mengenai jadwal persidangan tersebut dikonfirmasi melalui pesan resmi dari pihak Penegak Disiplin (Propam) Polresta Surakarta kepada pihak korban dan pelapor. "Selamat pagi pak Muhammad Ziedan, ijin kami dari Propam Polresta Surakarta menginformasikan bahwa AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026," demikian bunyi pesan tertulis yang diterima oleh Muhammad Ziedan Navila selaku korban.
Menanggapi perkembangan tersebut, perwakilan keluarga korban sekaligus Tim Kuasa Hukum, M. Arifin, menegaskan bahwa persidangan ini harus menjadi momentum penting dalam pembenahan internal institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polsek Banjarsari Surakarta, Jawa Tengah.
"Saya sangat menantikan persidangan ini agar ke depan tidak ada lagi oknum kepolisian yang menjadi beking oknum debt collector yang melakukan eksekusi liar fidusia di jalanan. Ke depan, saya harap Polsek Banjarsari bisa berbenah diri untuk menjadikan Polsek sebagai tempat penegakan hukum yang objektif dan memberikan perlindungan hukum yang benar bagi masyarakat yang mengalami pembegalan unit kendaraan berkedok penagihan," ujar M. Arifin tegas.
Lebih lanjut, Arifin juga mengingatkan kembali komitmennya yang telah dituangkan secara tertulis saat menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Pihaknya meminta ketegasan institusi untuk menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan secara permanen serta penyampaian permohonan maaf secara terbuka dari yang bersangkutan kepada korban.
Pihak korban juga menyayangkan adanya dugaan upaya intervensi non-prosedural dalam perkara ini. Menurut keterangan Arifin, terdapat indikasi upaya dari pihak pimpinan Polsek Banjarsari yang mencoba menghubungi Ketua Umum FERADI WPI melalui perantara advokat lokal di wilayah Solo guna memediasi kasus ini di luar jalur hukum resmi yang sedang berjalan.
Kronologi Peristiwa di Lapangan
Perkara penarikan paksa ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Muhammad Ziedan Navila tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna putih (Tahun 2022, Nopol AD 1346 QP) atas nama Umi Munawaroh di sekitar area SPBU Kota Surakarta. Kendaraan tersebut secara mendadak dihentikan oleh sekira delapan orang tidak dikenal yang mengaku sebagai debt collector dan mengklaim sebagai utusan dari salah satu perusahaan pembiayaan di Surakarta.
Di tengah tekanan intimidasi di jalanan, Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., selaku kuasa hukum keluarga langsung melakukan intervensi via sambungan telepon. Pihaknya menegaskan aturan legalitas penyitaan berdasarkan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang keras eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan. Atas perdebatan tersebut, arah kendaraan dipindahkan ke halaman Mapolsek Banjarsari atas permintaan AKP Herawan guna pengamanan unit.
Namun, sesampainya di Mapolsek, situasi dinilai tidak kondusif bagi korban. Gerombolan oknum debt collector diduga bebas melakukan intimidasi dan membentak kuasa hukum korban di area institusi kepolisian, sementara aparat yang berada di lokasi—termasuk AKP Herawan—terkesan melakukan pembiaran. Mobil korban pun dihalangi oleh kendaraan oknum DC sehingga tidak dapat keluar dari area parkir Polsek.
Puncak permasalahan terjadi ketika kendaraan tersebut tertahan selama lima hari di halaman Polsek dan ditemukan dalam kondisi roda setir terkunci dengan kunci besi tambahan tanpa anak kunci yang dipasang sepihak oleh pihak debt collector. Mobil baru berhasil dievakuasi pada Rabu, 15 Oktober 2025 setelah tim hukum terpaksa memotong kunci besi tersebut menggunakan alat gerinda, yang mengakibatkan kerusakan fisik pada interior kendaraan.
Dua Jalur Hukum dan Hasil Investigasi Propam
Atas insiden pembiaran dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Subur Jaya Lawfirm bersama FERADI WPI menempuh dua jalur hukum sekaligus, yaitu:
Laporan Kehormatan Profesi (Propam): Terkait dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, dan pembiaran yang dilakukan oleh oknum aparat Polsek Banjarsari.
Laporan Tindak Pidana Komulatif (Ditreskrimum Polda Jateng): Terkait dugaan perampasan, pemerasan, dan intimidasi (Pasal 365 KUHP, Pasal 335 KUHP, jo Pasal 53 & 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana) oleh oknum debt collector serta pihak korporasi pembiayaan yang memberikan perintah penarikan sepihak.
Berdasarkan Ringkasan Kesimpulan Resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang diterbitkan secara elektronik oleh Kabidpropam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, S.I.K., M.H., pemeriksaan internal menyimpulkan dengan tegas adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H. berupa tindakan menerima penitipan kendaraan bermotor di area dinas tanpa dilengkapi bukti administrasi tanda serah terima yang sah. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Subbidprovos Polda Jateng untuk penuntutan sidang disiplin.
Sidang disiplin yang akan digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 di Polresta Surakarta diharapkan menjadi preseden penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi menjaga marwah institusi Polri dari praktik-praktik pembiaran eksekusi liar di jalanan.
Jurnalis Deddy
By admin komandopatastv

0 Komentar