MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Bekasi - Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Hairil Tami, seorang pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Pasalnya, laporan yang dilayangkan sejak September 2025 tersebut dinilai jalan di tempat dan kurang mendapat respons dari pihak penyidik.
Dengan raut wajah sedih, Hairil Tami secara terbuka meminta atensi langsung dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. Ia merasa hak-haknya sebagai korban untuk mendapatkan kepastian hukum telah terabaikan.
"Saya sangat sedih, perkara saya dari September 2025 berjalan sangat lambat di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Perkara saya ditangani Unit II Harda, namun berkali-kali kuasa hukum saya menanyakan perkembangan melalui pesan WhatsApp, tidak dibalas. Bahkan surat resmi pun tidak direspons. Saya ini korban, kemana lagi saya harus mengadu?" ujar Hairil Tami kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi SP2HP
Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa kliennya memiliki hak konstitusional untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Donny menunjukkan sejumlah bukti dokumentasi komunikasi via WhatsApp kepada penyidik berinisial Aipda R yang dikirimkan sejak 23 April 2026. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban resmi maupun pembaruan progres perkara.
"SP2HP adalah hak pelapor dan instrumen wajib dalam transparansi penyidikan. Hal ini diatur jelas dalam regulasi kepolisian agar masyarakat tidak merasa laporannya menguap tanpa kejelasan," tegas Donny.
Lebih lanjut, Donny mengutip prinsip dasar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) yang menekankan bahwa penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala, baik diminta maupun tidak diminta.
"Komunikasi yang kami bangun adalah bentuk itikad baik. Kami bertanya secara sopan untuk meminta kepastian hukum. Jika komunikasi tersumbat seperti ini, profesionalisme institusi tentu menjadi pertanyaan bagi publik," tambahnya.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Unit II Harda maupun pejabat berwenang di Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan lambannya penanganan perkara Hairil Tam
Jurnalis deddy

0 Komentar