MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Boyolali, Jawa Tengah – Upaya Jumirah (pemilik bilyet) untuk mencairkan dana simpanan berjangka miliknya di salah satu koperasi di Boyolali menemui jalan buntu. Lantaran tak kunjung mendapatkan kepastian atas haknya yang bernilai lebih dari Rp200 juta, Jumirah resmi menunjuk tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm - FERADI WPI untuk menempuh jalur hukum.
Kronologi Kejadian
Permasalahan bermula saat bilyet simpanan berjangka milik Jumirah telah memasuki masa jatuh tempo. Namun, saat hendak melakukan pencairan, pihak pengelola koperasi berdalih belum memiliki ketersediaan dana.
Menurut keterangan Jumirah, dirinya telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan Ketua Koperasi, namun tidak membuahkan hasil. Kondisi diperparah dengan kantor koperasi yang kini lebih sering tutup dan keberadaan sang Ketua yang sulit ditemui.
Langkah Hukum dan Upaya Mediasi
Merespons situasi tersebut, tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang terdiri dari Basriyanto (Riyan) dan Donny Andretti langsung melakukan pengecekan lapangan pada Rabu (13/05/2026).
"Kami telah mendatangi kantor koperasi namun kondisinya tertutup rapat. Saat kami berlanjut ke kediaman Ketua Koperasi, kami hanya bertemu dengan istrinya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah," ujar Basriyanto.
Sebagai langkah awal, tim hukum telah melayangkan Somasi (Peringatan Hukum) secara resmi kepada Ketua Koperasi tersebut. Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu tertentu bagi koperasi untuk segera mengembalikan dana milik kliennya.
Ancaman Laporan Pidana
Firma Hukum Subur Jaya menyatakan tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah pidana jika itikad baik dari pihak koperasi tidak segera terlihat.
"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dalam somasi tidak ada respons atau tindakan nyata untuk mengembalikan dana klien kami, maka kami akan segera mendampingi Ibu Jumirah untuk melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum yang berlaku," tegas Donny.

0 Komentar