MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Sampang - Aliansi Madura Indonesia (AMI) melayangkan kecaman keras terhadap jajaran Satreskrim Mapolres Sampang. Kecaman ini dipicu oleh penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dinilai jalan di tempat, lantaran terlapor berinisial IL belum juga dipanggil meski laporan sudah berjalan lebih dari satu bulan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh korban/pelapor atas nama Anifiana. Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor tanda bukti laporan: STTLP/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai bahwa Kasat Reskrim Polres Sampang lamban dan kurang responsif dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Kami mempertanyakan komitmen Presisi Polri di Polres Sampang. Kasus ini sudah sebulan lebih, tapi progresnya tidak jelas. Kami dari AMI akan terus mengawal dan mendalami kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan," ujar Baihaki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh pihak keluarga korban. Salah satu anggota keluarga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai jargon "Polri Melayani Masyarakat" belum dirasakan dalam penanganan kasus ini.
"Pelaporan kami di Satreskrim Mapolres Sampang mandek. Katanya Polri untuk masyarakat, kenapa ketika kami mengadu dan meminta keadilan justru tidak ditindaklanjuti dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku?" keluhnya dengan nada kecewa, Kamis (21/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi bersama Aliansi Madura Indonesia (AMI) masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sampang maupun Kasat Reskrim Polres Sampang guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi (cover both sides) terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Jurnalis M Bisri

0 Komentar