MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Pati, Jawa Tengah - Tim Penasihat Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) melayangkan protes keras terhadap prosedur penangkapan kliennya, Kuswandi, oleh pihak Polresta Pati. Penangkapan tersebut dinilai janggal karena melampaui batas waktu 24 jam dan tanpa disertai surat pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.
Kuswandi diamankan oleh aparat Polresta Pati di kawasan Bekasi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB terkait perkara yang melibatkan Ashari. Namun, hingga lebih dari satu hari, keberadaan Kuswandi tidak diketahui pasti oleh keluarga karena tidak adanya surat penangkapan maupun informasi resmi dari kepolisian.
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Ketua Umum FERADI WPI) bersama Ass. Adv. Surip, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa keluarga kliennya sempat mengalami kepanikan luar biasa.
"Istri dan anak Kuswandi tidak mendapatkan surat penangkapan atau pemberitahuan apapun. Handphone yang bersangkutan pun tidak bisa dihubungi semalaman, sehingga keluarga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Donny saat ditemui di lobi SatResKrim Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Setelah mendapatkan kuasa, tim hukum mendatangi Polresta Pati dan mendapati Kuswandi tengah ditahan untuk diperiksa. Donny menyoroti dua poin krusial yang diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Masa Penangkapan: Kuswandi baru diperbolehkan pulang pada Jumat (8/5/2026) pukul 01.30 WIB setelah menjalani BAP sebagai saksi. Total waktu pembatasan kebebasan mencapai 32,5 jam, yang diduga melanggar Pasal 96 KUHAP (batas maksimal 1x24 jam).
Ketiadaan Surat Perintah: Hingga kliennya dilepaskan, tim hukum maupun keluarga mengklaim tidak menerima surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.
Selain masalah prosedur administrasi, muncul pengakuan mengejutkan dari Kuswandi. Dalam wawancara dengan awak media di area Polresta Pati, Kuswandi mengaku sempat mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat proses pengamanan. Pernyataan ini pun sempat viral melalui unggahan video di media sosial.
"Kami menegaskan, dalam menegakkan hukum, jangan sampai aparat justru melanggar hukum. Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan fisik terhadap klien kami," tegas Donny.
Setelah melalui proses pendampingan yang intensif hingga dini hari, Kuswandi akhirnya diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus Ashari. Meski demikian, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Unit I SatResKrim Polresta Pati.
"Saya selaku kuasa hukum telah menasihati saudara Kuswandi agar tetap kooperatif dan tertib menjalani wajib lapor sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polresta Pati terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan pengakuan penganiayaan tersebut.
Jurnalis deddy

0 Komentar