MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Kediri, 26 Mei 2026 – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.641.26 yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No. 09, Katang, Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh adanya dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken dalam jumlah besar yang dilakukan oknum "pengerit", serta sikap kurang profesional dari operator SPBU saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 06.08 WIB. Tim media mendapati seorang oknum pengerit sedang melakukan pengisian BBM di lingkungan pemukiman warga yang terletak persis di belakang area SPBU, dekat dengan kantor Samsat. Saat ditemukan, oknum tersebut meninggalkan empat jeriken berisi BBM dan empat jeriken kosong.
Kepada tim media, oknum tersebut sempat mengaku bahwa BBM yang diperolehnya dari SPBU akan dijual kembali secara eceran. Ia juga mengakui adanya pemberian tip kepada operator setiap kali melakukan pengisian. Namun, oknum tersebut kemudian melarikan diri saat dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU mengenai prosedur pengisian tersebut, operator di lokasi justru memberikan tanggapan yang dinilai tidak kooperatif dan arogan. Operator tersebut hanya berdalih bahwa setiap pengisian jeriken dibatasi nominal Rp100.000, tanpa menanggapi kekhawatiran terkait risiko keamanan dan prosedur standar yang berlaku.
Tindakan ini memicu kritik keras, mengingat SPBU merupakan fasilitas publik yang memiliki risiko tinggi. Praktik pengisian menggunakan jeriken plastik di area padat penduduk berisiko menimbulkan kecelakaan, seperti kebakaran akibat arus listrik statis.
"Kami datang untuk melakukan fungsi kontrol sosial demi keamanan bersama. Sangat disayangkan, niat baik untuk mengingatkan potensi bahaya justru disambut dengan sikap defensif dan tidak humanis," ujar perwakilan tim media di lapangan.
Terkait aturan main, pengisian BBM menggunakan jeriken telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Jeriken hanya diperbolehkan untuk sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, dan pelayanan umum yang menyertakan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. Selain itu, setiap transaksi wajib menggunakan QR Code agar volume pembelian tetap terpantau.
Selain aturan administratif, aspek teknis juga menjadi perhatian, di mana penggunaan wadah berbahan plastik untuk BBM sangat tidak disarankan karena risiko pemicu kebakaran.
Kejadian ini dinilai mencoreng citra PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya mengedepankan pelayanan prima. Masyarakat kini mendesak pihak pengawas Pertamina untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen SPBU 54.641.26.
Tindakan tegas berupa pembinaan ulang (refresh training) bagi seluruh operator, terutama terkait etika pelayanan konsumen dan pengendalian emosi, dianggap sangat mendesak. Hal ini penting agar SPBU dapat kembali menjadi fasilitas pelayanan publik yang aman, nyaman, dan berintegritas sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan oleh Pertamina.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 54.641.26 belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Jurnalis berry

0 Komentar