Breaking News

Diduga Melanggar Disiplin, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP Herawan Bakal Jalani Sidang Selasa Depan


MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 
Surakarta - Penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari, Surakarta, memasuki babak baru. Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., dijadwalkan akan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang.

Kepastian tersebut dikonfirmasi oleh pihak pelapor berdasarkan pemberitahuan resmi yang diterima dari unsur Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Surakarta.

"Akhirnya jadwal sidang disiplin terbit. Hal ini saya tunggu cukup lama, karena tindakan oknum AKP Herawan ini kami nilai telah mencoreng institusi Kepolisian, terutama Polsek Banjarsari," ujar Mochammad Arifin, Wakil Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) sekaligus pihak pelapor, kepada awak media.

Buntut Dugaan 'Beking' Debt Collector dan Penelantaran Barang Bukti
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di salah satu SPBU di Kota Surakarta. Saat itu, satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar bernomor polisi AD 1346 QP milik korban, Muhammad Ziedan Navila (STNK atas nama Umi Munawaroh), dihentikan paksa di jalanan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan.

Setelah adanya komunikasi hukum, kendaraan tersebut kemudian diarahkan dan diparkir di halaman Mapolsek Banjarsari atas permintaan Kanit Reskrim. Namun, pihak korban justru mendapat intimidasi dari oknum debt collector di area mapolsek tanpa adanya tindakan tegas dari aparat setempat.

Selain itu, mobil korban sempat tertahan selama lima hari dengan kondisi roda kemudi dirantai besi oleh oknum debt collector. Mobil baru bisa dievakuasi pada 15 Oktober 2025 setelah kunci tambahan dipotong paksa menggunakan gerinda, yang mengakibatkan kerusakan pada interior kendaraan.

"Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat, dan penegak hukum bagi korban perampasan mobil liar di jalanan, bukan malah diduga mempersulit pengembalian unit mobil korban," tegas Arifin.

Hasil Rekomendasi SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng
Sidang disiplin ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) yang dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. tersebut, menyatakan perkara telah dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan kesimpulan resmi dalam SP2HP2, pemeriksaan internal menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan terkait penerimaan penitipan kendaraan di area Polsek tanpa disertai dokumen administrasi tanda terima yang sah.

Sebelumnya, Subbid Provos Polda Jateng yang dipimpin oleh Iptu Hari Kiswanto, S.H., M.H., juga telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Mochammad Arifin (pelapor), Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar.

Desakan Pencopotan Jabatan dan Pengawalan Kasus
Atas temuan pelanggaran tersebut, Mochammad Arifin mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Karena SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng menyatakan adanya dugaan kuat pelanggaran disiplin, saya meminta agar AKP Herawan dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarsari dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," pintanya.

Arifin juga menyoroti adanya dugaan upaya komunikasi tidak resmi di luar prosedur dari pihak Kapolsek Banjarsari yang diduga bertujuan untuk mengintervensi perkara ini. Ia berharap Kapolsek dan jajarannya tetap menjaga netralitas dan tidak mengintervensi proses penegakan disiplin yang sedang berjalan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Kuasa Hukum korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengapresiasi kinerja profesional dari jajaran Propam Polda Jateng. Ia juga menginstruksikan seluruh jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI / KAWAN JARI) untuk mengawal ketat jalannya persidangan.
"Kami meminta rekan-rekan media ikut mengawal perkara ini demi tegaknya keadilan. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan agar tidak ada lagi oknum aparat yang menjadi 'beking' eksekusi liar fidusia di jalanan," kata Donny.

Selain proses sidang etik dan disiplin di Propam, kasus dugaan tindak pidana perampasan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman oleh oknum debt collector ini juga tengah diproses pidana secara paralel oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta.

Jurnalis Deddy 
Editor admin komandopatastv 
 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id