MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Pati, Jawa Tengah - Suasana di lobi Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim) Polresta Pati mendadak riuh pada Kamis sore (7/5/2026). Kuswandi, seorang warga yang sempat diamankan pihak kepolisian, mengaku menjadi korban kekerasan fisik saat masa penangkapan.
Dihadapan awak media sekitar pukul 15.00 WIB, Kuswandi menunjukkan bagian rusuk kanannya yang disebut terasa sakit akibat pemukulan. "Bahkan saya dipukuli nih, badan saya sakit nih," ujar Kuswandi dengan nada getir. Saat dikonfirmasi mengenai siapa pelakunya, ia menjawab dengan tegas, "Anggota."
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari tim penasehat hukumnya. Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, menyatakan keprihatinannya atas pengakuan kliennya.
"Kalau memang benar klien saya dipukuli, saya protes keras. Mari kita tegakkan hukum, tapi jangan dengan cara melanggar hukum," tegas Donny Andretti yang didampingi rekan sejawatnya, Ass. Adv. Surip, S.H,. C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Pelanggaran KUHAP
Kuswandi sebelumnya dijemput oleh pihak Polresta Pati di Bekasi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan surat perintah penangkapan atau pemberitahuan resmi saat penjemputan dilakukan. Kondisi ini membuat istri dan anak Kuswandi panik lantaran nomor telepon genggamnya tidak dapat dihubungi selama lebih dari 24 jam.
Setelah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga, Donny Andretti bergegas ke Polresta Pati dan menemukan kliennya berada di sana. Penasehat hukum menyoroti beberapa poin krusial terkait prosedur hukum yang diduga ditabrak oleh penyidik:
Masa Penahanan Melampaui Batas: Kuswandi baru diperbolehkan pulang pada Jumat dini hari (8/5/2026) pukul 01.30 WIB setelah diperiksa sebagai saksi untuk perkara Ashari. Total durasi penahanan mencapai 32,5 jam, yang diduga melanggar Pasal 96 KUHAP (batas maksimal 1x24 jam).
Ketiadaan Surat Perintah Penangkapan: Hingga berita ini diturunkan, baik Kuswandi maupun kuasa hukumnya mengklaim belum menerima salinan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP. Satu-satunya dokumen yang diterima hanya berita acara penyitaan telepon genggam.
Status Hukum: Meski sempat ditahan lama, status Kuswandi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya sebagai saksi, bukan tersangka.
"Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 jam kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Karena statusnya hanya saksi, seharusnya tidak perlu ada tindakan seperti ini," tambah Donny.
Setelah melalui proses negosiasi yang alot, Kuswandi akhirnya diizinkan pulang ke rumahnya untuk berkumpul kembali dengan keluarga. Namun, ia diwajibkan untuk melapor secara rutin setiap hari Senin dan Kamis ke Unit I SatResKrim Polresta Pati.
Donny Andretti menghimbau kliennya agar tetap kooperatif menjalani prosedur wajib lapor tersebut, sembari pihaknya terus mengkaji langkah hukum selanjutnya terkait dugaan kekerasan dan prosedur penangkapan yang dialami Kuswandi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kapolresta Pati maupun Kasat Reskrim Polresta Pati terkait tudingan penganiayaan dan prosedur penangkapan tersebut.
Jurnalis deddy

0 Komentar