MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Demak - Langkah hukum tegas diambil oleh Firma Hukum Subur Jaya & Rekan yang berafiliasi dengan Organisasi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI). Tim hukum secara resmi mendampingi korban berinisial "BLG" untuk mengadukan dugaan tindak pidana perzinahan, pornografi, serta pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polsek Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/5/2026).
Hadir langsung memimpin pendampingan tersebut, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ia didampingi oleh dua Kepala Divisi DPP FERADI WPI, yakni Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Berdasarkan keterangan tim hukum, aduan yang diajukan terkait dugaan perkara yang memenuhi unsur pidana Pasal 411 KUHP Nasional tentang Perzinahan. Selain itu, perkara ini juga diduga kuat memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kadiv DPP FERADI WPI, David Agus Winoto, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas pengaduan beserta alat bukti awal telah diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
"Aduan sudah kami berkas beserta alat bukti awal dan diterima di Bagian Sium (Seksi Umum) dan mendapat tanda terima. Kami mengucapkan terimakasih atas respon cepat penerimaan aduan kami oleh Polsek Mranggen," ujar David Agus Winoto saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, tim hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya proses penyelidikan di Polsek Mranggen agar korban "BLG" mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar