Breaking News

Hasil Ukur Ulang BPN Ubah Peta Lahan Goa Gong Pacitan, Paralegal Nilai Gugatan Rp20 Miliar Berlebihan


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Pacitan -  Sengketa lahan di kawasan objek wisata Goa Gong, Kabupaten Pacitan, memasuki babak baru setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan merilis hasil resmi pengukuran dan pemetaan ulang. Hasil mediasi dan pemetaan terbaru ini mengubah peta kepemilikan lahan secara signifikan, yang kemudian memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk aktivis hukum.

Berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan Pemetaan Ulang Nomor: 500/03/630.2/2026 yang dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026) lalu di Ruang Rupatama Polres Pacitan, BPN mengonfirmasi perubahan luas dan batas tanah dua pihak utama yang mengklaim kepemilikan di area inti Goa Gong. Pengukuran ulang ini disaksikan langsung oleh Kapolres Pacitan, Tim Hukum, Dinas Pariwisata, serta para pihak yang bersengketa.

Kepala BPN Kabupaten Pacitan, Yuli Priyo Pangarso, yang memimpin langsung tim pelaksana, menyampaikan rincian hasil akhir pengukuran sebagai berikut:

  • Lahan Kateni (Ahli Waris Almarhum Sukimin): Luas akhir tanah dinyatakan bertambah menjadi sekitar 3.400 m² hingga 3.569 m² (dibulatkan rata-rata 3.500 m²) dari catatan awal 2.500 m². Penambahan sebesar ±900 m² ini terjadi karena adanya tanah warisan yang sebelumnya salah peta. Secara posisi, 100% ruang utama, atap goa, dan kawasan inti wisata Goa Gong sah berdiri di atas tanah ini, dengan status belum pernah dibeli atau diganti rugi oleh Pemkab sejak tahun 1996.

  • Lahan Paeran / Sutikno: Luas lahan mengalami penyusutan menjadi 1.900 m² dari yang sebelumnya tercatat 2.500 m² (berkurang 600 m²). Posisi lahan ini dipastikan hanya berada di area pintu masuk atau akses depan, bukan di kawasan inti objek wisata.

Menanggapi hasil tersebut, gugatan senilai Rp20 miliar yang dilayangkan oleh pemilik lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dinilai tidak bisa serta-merta dikabulkan.

Aktivis sosial sekaligus Paralegal dari FERADI WPI, Deddy Arisandy Firdaus, C.PFW, C.MDF, C.JKL, C.FTAX, memberikan pandangan hukumnya terkait dinamika kasus ini. Menurutnya, tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar tersebut cenderung berlebihan dan mendesak agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur dialog.

"Kami menilai tuntutan pemilik lahan itu berlebihan. Harusnya ini diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan," ujar Deddy saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (25/5/2026) siang.

Deddy menambahkan bahwa Pemkab Pacitan memiliki posisi tawar yang kuat baik dari konstruksi hukum maupun kontribusi sosial-ekonomi yang telah dibangun selama puluhan tahun di objek wisata tersebut. Ia mengindikasikan adanya kesepakatan tidak tertulis (konvensi) masa lalu antara Pemkab, para pemilik lahan lama, dan pihak kepala desa setempat.

"Ada konstruksi hukum dan sosial yang membuat posisi Pemkab Pacitan itu kuat. Kami mengindikasikan ada kesepakatan tak tertulis dengan para pemilik lahan lama dan kepala desa. Seandainya hamparan alam itu tidak dibangun dan dieksplorasi Pemkab, belum tentu kawasan itu akan berkembang sedemikian pesat. Emas itu saat berada di dalam tanah tidak ada bedanya dengan tanah," tegas Deddy menamsilkan nilai investasi pembangunan yang telah dilakukan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, hasil pemetaan ulang dari BPN Pacitan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum baru bagi para pihak, termasuk Pemkab Pacitan dan ahli waris, untuk duduk bersama merumuskan solusi yang adil tanpa harus merugikan keberlangsungan pariwisata daerah.

Jurnalis Deddy 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id