Breaking News

Kuswandi bisa berkumpul kembali dengan anak istri, setelah didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip - Firma Hukum Subur Jaya - FERADI WPI dalam perkara Ashari - Polresta PATI


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Pati, Jawa Tengah - Kuswandi, warga yang sempat diamankan oleh jajaran Polresta Pati, akhirnya dapat kembali berkumpul dengan anak dan istrinya pada Jumat dini hari (8/5/2026). Kepulangan Kuswandi terjadi setelah tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI melakukan pendampingan intensif atas dugaan prosedur penangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Kuasa Hukum Kuswandi, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Ketua Umum FERADI WPI) didampingi Ass. Adv. Surip, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.menyatakan bahwa kliennya diamankan di Bekasi pada Rabu sore (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, selama proses tersebut, keluarga mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penganiayaan

Advokat Donny Andretti menyayangkan tindakan Polresta Pati yang dinilai melanggar Pasal 95 dan 96 KUHAP. Berdasarkan fakta di lapangan, Kuswandi ditahan selama kurang lebih 32,5 jam—melebihi batas maksimal 1x24 jam—meskipun statusnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya sebagai Saksi dalam perkara Ashari.

"Kami memprotes keras tindakan ini. Dalam menegakkan hukum, janganlah melanggar hukum. Hingga klien kami dipulangkan, baik keluarga maupun kami selaku kuasa hukum tidak menerima surat perintah penangkapan. Klien kami hanya menerima satu lembar berita acara penyitaan ponsel," ujar Donny di lobi SatResKrim Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Selain persoalan administrasi, muncul pengakuan mengejutkan dari Kuswandi. Dalam wawancara dengan awak media, ia mengaku sempat mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polresta Pati saat masa pengamanan. Video pernyataan Kuswandi tersebut kini tengah viral di media sosial.

Proses Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Setelah melalui upaya negosiasi dan pendampingan hukum, Kuswandi mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (7/5) pukul 17.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung maraton hingga Jumat (8/5) pukul 01.00 WIB. Pihak Polresta Pati akhirnya memperbolehkan Kuswandi pulang pada pukul 01.30 WIB dengan status wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Kami mengimbau klien kami untuk tetap kooperatif dan tertib menjalani wajib lapor sesuai prosedur yang berlaku," tambah Donny.

Kepulangan Kuswandi disambut haru oleh istri dan anaknya yang sempat panik karena kehilangan kontak selama lebih dari satu hari. Keluarga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah membantu proses kepulangan Kuswandi.

Jurnalis deddy 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id