Breaking News

Lamban Tangani Perkara, Korban Laporkan Penyidik Polres Metro Bekasi ke Kapolres Melalui Surat Resmi


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

BEKASI - Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Hairil Tami, seorang pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang. Pasalnya, laporan yang dilayangkan sejak September 2025 tersebut dinilai jalan di tempat dan kurang mendapat respons dari pihak penyidik.

Dengan raut wajah sedih, Hairil Tami secara terbuka meminta atensi langsung dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. Ia merasa hak-haknya sebagai korban untuk mendapatkan kepastian hukum telah terabaikan.

"Saya sangat sedih, perkara saya dari September 2025 berjalan sangat lambat di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Perkara saya ditangani Unit II Harda, namun berkali-kali kuasa hukum saya menanyakan perkembangan terbaru perkara saya melalui pesan WhatsApp, tidak dibalas. Bahkan surat resmi dari kuasa hukum saya kepada Kapolres Sumarni pun tidak direspons. Saya ini korban, kemana lagi saya harus mengadu?" ujar Hairil Tami kepada awak media, Senin (4/5/2026).

Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi SP2HP

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa kliennya memiliki hak konstitusional untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala.

Donny menunjukkan sejumlah bukti dokumentasi komunikasi via WhatsApp kepada penyidik berinisial R yang dikirimkan sejak 23 April 2026.

"SP2HP secara berkala adalah hak pelapor dan instrumen wajib dalam transparansi penyidikan. Hal ini diatur jelas dalam regulasi kepolisian agar masyarakat tidak merasa laporannya menguap tanpa kejelasan," tegas Donny.

Lebih lanjut, Donny mengutip prinsip dasar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) yang menekankan bahwa penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala, baik diminta maupun tidak diminta.

"Komunikasi yang kami bangun adalah bentuk itikad baik. Kami bertanya secara sopan untuk meminta kepastian hukum. Jika komunikasi tersumbat seperti ini, profesionalisme institusi tentu menjadi pertanyaan bagi publik," tambahnya.

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Unit II Harda maupun pejabat berwenang di Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan lambannya penanganan perkara Hairil Tami, dan Mengapa penyidik di whatsapp mengenai permintaan sp2hp terbaru tidak merespon, Kapolres Sumarni disurati resmi juga tidak merespon.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis deddy 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id