Breaking News

LSM LIDIK NTB LAPORKAN MANTAN KETUA DPC BERINISIAL MY KE KEJARI LOMBOK TENGAH: DUGAAAN GRATIFIKASI & PENYALAHGUNAAN DANA BANPOL


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Praya, 28 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK NTB hari ini resmi melaporkan seorang mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik berinisial *MY* ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan kuat penerimaan gratifikasi serta penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) selama yang bersangkutan menjabat.

Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin, dalam keterangan persnya di kantor Kejari, menegaskan bahwa laporan ini berdasarkan hasil investigasi internal dan bukti-bukti yang dikumpulkan tim di lapangan. Meskipun Sahabudin saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah di Polres Lombok Tengah , ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak menghalangi niat baik LSM-nya untuk memberantas praktik korupsi di daerah.

Hari ini kami hadir selaku elemen masyarakat sipil yang memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan penyalahgunaan dana Banpol oleh mantan ketua DPC berinisial MY ini sangat meresahkan kader di akar rumput," ujar Sahabudin

"Kami laporkan ini berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi, serta Pasal 2 atau 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan anggaran," tegasnya.

LSM Lidik NTB mendesak Kejari Lombok Tengah untuk segera memanggil pihak terlapor (MY) guna mengklarifikasi temuan tim Lidik. "Kami ingin proses hukum berjalan profesional. Jangan ada tebang pilih," tutup Sahabudin.

Jurnalis. Sudianto (Kabiro)

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id