MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Praya, 28 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK NTB hari ini resmi melaporkan seorang mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik berinisial *MY* ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan kuat penerimaan gratifikasi serta penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) selama yang bersangkutan menjabat.
Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin, dalam keterangan persnya di kantor Kejari, menegaskan bahwa laporan ini berdasarkan hasil investigasi internal dan bukti-bukti yang dikumpulkan tim di lapangan. Meskipun Sahabudin saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah di Polres Lombok Tengah , ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak menghalangi niat baik LSM-nya untuk memberantas praktik korupsi di daerah.
Hari ini kami hadir selaku elemen masyarakat sipil yang memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan penyalahgunaan dana Banpol oleh mantan ketua DPC berinisial MY ini sangat meresahkan kader di akar rumput," ujar Sahabudin
"Kami laporkan ini berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi, serta Pasal 2 atau 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan anggaran," tegasnya.
LSM Lidik NTB mendesak Kejari Lombok Tengah untuk segera memanggil pihak terlapor (MY) guna mengklarifikasi temuan tim Lidik. "Kami ingin proses hukum berjalan profesional. Jangan ada tebang pilih," tutup Sahabudin.
Jurnalis. Sudianto (Kabiro)

0 Komentar