MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Salatiga - 15 Mei 2026 – Seorang warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan modus penawaran pelunasan utang (overkontrak) dan pencairan dana segar (top-up). Akibat peristiwa tersebut, satu unit mobil Suzuki Carry Futura 1.5 PU Flat Deck berwarna hitam dengan nomor polisi H 8101 JC dilaporkan hilang dan belum diketahui keberadaannya.
Peristiwa bermula pada Rabu (06/05/2026), saat korban bernama Mariyanto (63) sedang berada di RSUD Kota Salatiga untuk menjaga istrinya yang dirawat inap. Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak collection melalui pesan WhatsApp.
Kronologi Kejadian
Putra korban, Cahyo Dwi Kartiko (32), menjelaskan bahwa oknum tersebut awalnya menawarkan penangguhan angsuran karena alasan kemanusiaan. Namun, pembicaraan berkembang menjadi tawaran pelunasan utang lama dan pencairan dana top-up sebesar Rp30.000.000 dengan tenor 36 bulan.
"Bapak saya diminta datang ke kantor perusahaan pembiayaan SMS Finance Cabang Salatiga dengan membawa unit kendaraan tersebut," ujar Cahyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/05/2026).
Sesampainya di lokasi, korban diminta menunggu di dalam kantor. Namun, saat korban mengecek ke area parkir karena merasa curiga, mobil miliknya sudah tidak ada di tempat.
"Barang-barang dagangan di dalam bak mobil juga sudah dipindahkan ke kendaraan Grab oleh orang yang sebelumnya bersama bapak saya. Bapak diperintahkan pulang dulu dan diminta datang lagi hari Sabtu (09/05/2026) untuk pencairan, padahal mobil sudah dibawa," tambah Cahyo.
Klarifikasi Pihak Pembiayaan
Kecurigaan keluarga terbukti saat mereka mendatangi kembali kantor SMS Finance Cabang Salatiga pada Sabtu (09/05/2026). Pihak pimpinan kantor pembiayaan menyatakan tidak mengetahui adanya prosedur penarikan kendaraan maupun proses pencairan dana atas unit milik Mariyanto pada hari tersebut.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi perusahaan.
Langkah Hukum
Merespons kejadian ini, korban secara resmi telah mengadukan permasalahan tersebut ke DitReskrimum Polda Jawa Tengah pada Jumat (15/05/2026). Dalam pelaporan tersebut, korban didampingi oleh tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan - FERADI WPI.
"Kami menuntut kejelasan keberadaan unit kendaraan klien kami. Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan dengan tipu muslihat atau tanpa prosedur hukum yang sah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tegas tim hukum korban.
Hingga saat ini, kendaraan Suzuki Carry tersebut masih belum ditemukan. Pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan praktik premanisme berkedok penagihan ini.
Jurnalis deddy

0 Komentar