Breaking News

Modus Penawaran Top-Up, Mobil Warga Tuntang Diduga Dibawa Kabur Oknum Debt Collector di Salatiga


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Salatiga - 15 Mei 2026 – Seorang warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan modus penawaran pelunasan utang (overkontrak) dan pencairan dana segar (top-up). Akibat peristiwa tersebut, satu unit mobil Suzuki Carry Futura 1.5 PU Flat Deck berwarna hitam dengan nomor polisi H 8101 JC dilaporkan hilang dan belum diketahui keberadaannya.

Peristiwa bermula pada Rabu (06/05/2026), saat korban bernama Mariyanto (63) sedang berada di RSUD Kota Salatiga untuk menjaga istrinya yang dirawat inap. Korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak collection melalui pesan WhatsApp.

Kronologi Kejadian

Putra korban, Cahyo Dwi Kartiko (32), menjelaskan bahwa oknum tersebut awalnya menawarkan penangguhan angsuran karena alasan kemanusiaan. Namun, pembicaraan berkembang menjadi tawaran pelunasan utang lama dan pencairan dana top-up sebesar Rp30.000.000 dengan tenor 36 bulan.

"Bapak saya diminta datang ke kantor perusahaan pembiayaan SMS Finance Cabang Salatiga dengan membawa unit kendaraan tersebut," ujar Cahyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/05/2026).

Sesampainya di lokasi, korban diminta menunggu di dalam kantor. Namun, saat korban mengecek ke area parkir karena merasa curiga, mobil miliknya sudah tidak ada di tempat.

"Barang-barang dagangan di dalam bak mobil juga sudah dipindahkan ke kendaraan Grab oleh orang yang sebelumnya bersama bapak saya. Bapak diperintahkan pulang dulu dan diminta datang lagi hari Sabtu (09/05/2026) untuk pencairan, padahal mobil sudah dibawa," tambah Cahyo.

Klarifikasi Pihak Pembiayaan

Kecurigaan keluarga terbukti saat mereka mendatangi kembali kantor SMS Finance Cabang Salatiga pada Sabtu (09/05/2026). Pihak pimpinan kantor pembiayaan menyatakan tidak mengetahui adanya prosedur penarikan kendaraan maupun proses pencairan dana atas unit milik Mariyanto pada hari tersebut.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi perusahaan.

Langkah Hukum

Merespons kejadian ini, korban secara resmi telah mengadukan permasalahan tersebut ke DitReskrimum Polda Jawa Tengah pada Jumat (15/05/2026). Dalam pelaporan tersebut, korban didampingi oleh tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan - FERADI WPI.

"Kami menuntut kejelasan keberadaan unit kendaraan klien kami. Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan dengan tipu muslihat atau tanpa prosedur hukum yang sah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tegas tim hukum korban.

Hingga saat ini, kendaraan Suzuki Carry tersebut masih belum ditemukan. Pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan praktik premanisme berkedok penagihan ini.

Jurnalis deddy 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id