MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Malang - Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/5/2026). Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa I Agus Muhamad Saleman dan Terdakwa II Suyitno dengan dakwaan berlapis terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum Terdakwa II dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office Surabaya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.
Perwakilan Tim Penasihat Hukum Terdakwa II, Muhammad Nafis, SH., MH., menegaskan bahwa konstruksi hukum terhadap kliennya tidak dapat disamakan secara mutlak dengan Terdakwa I.
Menurutnya, dalam hukum pidana berlaku prinsip pertanggungjawaban pidana secara individual, sehingga unsur kesalahan, niat, peran, serta keterlibatan masing-masing terdakwa wajib dibuktikan secara terpisah dan objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Malang. Namun dalam perkara pidana, pertanggungjawaban hukum tidak bisa digeneralisasi. Setiap unsur pidana harus dibuktikan secara jelas terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Muhammad Nafis, SH., MH., usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa penerapan unsur “turut serta” dalam perkara pidana tidak dapat dimaknai secara sederhana hanya karena seseorang berada dalam satu rangkaian peristiwa hukum.
Menurutnya, Penuntut Umum tetap wajib membuktikan adanya kesamaan kehendak, kesepakatan bersama, pembagian peran, hingga kontribusi nyata dalam pelaksanaan tindak pidana sebagaimana konstruksi hukum turut serta yang diatur dalam ketentuan pidana.
“Konstruksi turut serta harus diuji secara hati-hati. Harus dibuktikan apakah benar terdapat kehendak bersama, perencanaan bersama, dan keterlibatan aktif dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut. Itu yang nanti akan diuji dalam fakta persidangan,” katanya.
Muhammad Nafis juga menyoroti bagian dalam surat dakwaan yang menyebut bahwa ketika Terdakwa I meminta Saudara Suyitno untuk menggali kubur di belakang rumah, permintaan tersebut justru ditolak oleh Terdakwa II.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam melihat ada atau tidaknya kesepakatan jahat maupun perencanaan bersama sebagaimana didalilkan dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Selain itu, pihaknya menilai terdapat aspek sosiologis yang juga perlu dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim.
Terdakwa II disebut merupakan seorang petani dengan tingkat pendidikan dasar, sedangkan Terdakwa I merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki posisi dominan dan pemahaman hukum lebih tinggi.
“Dalam perspektif sosiologis dan psikologis hukum, tentu terdapat perbedaan posisi antara warga sipil biasa dengan aparat penegak hukum. Hal-hal seperti itu harus diuji secara objektif dan proporsional dalam persidangan,” lanjutnya.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa II menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional terdakwa yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk menguji apakah surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pihaknya juga meminta agar proses persidangan tetap berjalan berdasarkan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta bebas dari tekanan opini publik maupun penghakiman sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa II.
Jurnalis Moch bisri

0 Komentar