MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Pasuruan, 4 Mei 2026 – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang menyasar seorang pendaki wanita di kawasan Bukit Premium, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka yang mencoba melarikan diri.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JF dan SAS. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor disertai pembacokan terhadap korban pada Sabtu (4/5).
Operasi pengejaran dimulai dengan penangkapan JF di wilayah Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, JF mengakui perannya sebagai joki yang mengendarai sarana kejahatan.
Berbekal keterangan JF, petugas melakukan pengembangan untuk memburu SAS yang bertindak sebagai eksekutor pembacokan. Perburuan mengarah ke wilayah Kemangi, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Panit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, mengonfirmasi bahwa tersangka SAS ditemukan bersembunyi di lokasi yang tidak biasa.
“Pelaku kedua berinisial SAS berhasil kami amankan di rumahnya. Saat akan ditangkap, yang bersangkutan bersembunyi di dalam kandang sapi di belakang rumah,” ujar Iptu Ario dalam keterangannya, Senin (4/5).
Iptu Ario menambahkan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, SAS mencoba melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dari kepungan petugas. Hal ini memaksa tim di lapangan untuk mengambil langkah tegas.
“Karena berusaha kabur, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan peringatan/pelumpuhan) guna menghentikan tersangka,” tegasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi saat ini tengah memburu seorang penadah berinisial M. Berdasarkan pengakuan JF dan SAS, sepeda motor milik korban telah dijual kepada M segera setelah aksi kejahatan dilakukan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pendaki dan wisatawan di wilayah Pasuruan, untuk tetap waspada dan melaporkan segera jika menemui aktivitas mencurigakan di jalur-jalur sepi.
Jurnalis Moch bisri

0 Komentar