MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Pati - 7 MEI 2026 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. AS ditangkap di lokasi pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan melalui upaya jemput paksa. Langkah tegas ini diambil setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026).
"Tersangka diduga sengaja bersembunyi di luar kota untuk menghindari pemeriksaan. Karena tidak kooperatif pada panggilan pertama, kami melakukan upaya penjemputan paksa di wilayah Wonogiri hari ini," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (7/5).
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban pada tahun 2024. Proses hukum sempat menghadapi kendala teknis karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang menyebabkan sejumlah saksi menarik keterangannya. Namun, penyidik tetap melanjutkan perkara setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi-saksi lain serta saksi ahli.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026. Sebelum penetapan status tersebut, AS sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Himbauan Kepada Masyarakat
Hingga saat ini, baru satu orang korban yang secara resmi melapor kepada pihak kepolisian. Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya puluhan korban lainnya, Polresta Pati menegaskan bahwa sejauh ini belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika terdapat korban atau saksi lain yang memiliki informasi tambahan.
Jaminan Keamanan: Polresta Pati menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya.
Transparansi: Kepolisian berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor. Kami pastikan proses hukum berjalan tegak lurus," tegas Jaka Wahyudi.

0 Komentar