Breaking News

Respon Cepat Polsek Gresik Kota Gagalkan Curanmor di Karang Turi, Pelaku Ditangkap di Jalan Raya


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

Gresik - Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5/2026) pagi. 

Seorang pelaku bernama Heri Setiawan (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diamankan usai pelariannya berakhir di jalan raya kawasan lampu merah Nippon Paint setelah dikejar korban bersama polisi dan warga.

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat korban, Muhammad Ilyas (31), tiba di kediamannya di Jalan Akim Kayat No.17, Kelurahan Karang Turi. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam.

Namun diduga karena terburu-buru, korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada motor. Kelengahan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban mendapati sepeda motor tersebut tengah dibawa kabur oleh pria tak dikenal. Mengetahui motornya dicuri, Muhammad Ilyas segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota sekaligus melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).

Pengejaran berlangsung menegangkan dengan rute pelarian pelaku melintasi Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

Pelarian HS akhirnya terhenti saat ia terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali sepeda motornya langsung berteriak “maling”, sehingga menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi. Berkat respons cepat warga dan polisi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi ke SPKT Polsek Gresik Kota Polres Gresik.

Dengan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku 476 KUHP

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“ Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat maupun mengalami tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24, maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Jurnalis Hans

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id