MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Bekasi - Penanganan perkara dugaan penggelapan dengan pemberatan di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten (Cikarang) menuai kritik tajam. Hairil Tami, selaku pelapor, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya progres hukum dan sikap tertutup pihak kepolisian terkait perkembangan laporannya, Sabtu (2/5/2026).
Laporan yang teregistrasi sejak 10 September 2025 tersebut dinilai jalan di tempat. Pasalnya, hingga kini pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru meskipun surat resmi telah dilayangkan kepada pimpinan kepolisian setempat.
Akses Informasi Terhambat
Hairil Tami mengungkapkan bahwa dirinya telah menempuh jalur formal maupun komunikasi personal guna mendapatkan kepastian hukum. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
“Surat resmi dari kuasa hukum saya kepada Kapolres Kombes Pol. Sumarni tidak digubris. Begitu juga koordinasi melalui WhatsApp kepada penyidik, Aipda A. Rifai, tidak mendapatkan balasan. Kami sangat kecewa dengan minimnya respons ini,” ujar Hairil Tami kepada awak media.
Senada dengan kliennya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. menegaskan bahwa SP2HP terakhir yang mereka terima diterbitkan pada Februari 2026. Sejak saat itu, informasi mengenai perkembangan kasus seolah terputus.
“Laporan sudah masuk sejak September 2025, namun hingga akhir April 2026 belum ada perkembangan signifikan. Berdasarkan aturan, SP2HP adalah hak pelapor yang bersifat rutin dan berkala. Jika hak ini dilanggar, transparansi penyidikan patut dipertanyakan,” tegas Donny.
Ancam Lapor ke Propam
Tim kuasa hukum menyatakan tidak akan tinggal diam atas abainya pihak penyidik terhadap prosedur transparansi ini. Donny Andretti menegaskan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah pengawasan internal Polri.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan itikad baik untuk memberikan progres perkara, kami siap menempuh jalur pengaduan ke Propam sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap akuntabilitas penyidikan,” tambah Donny.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dan penyidik Unit II Harda, Aipda A. Rifai, belum memberikan keterangan resmi atau jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui surat maupun pesan singkat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres Metro Bekasi Kabupaten untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna keberimbangan informasi.

0 Komentar