MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Surakarta - Proses sidang disiplin terhadap Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Herawan Prasetyo Budi, yang digelar di lingkungan Polresta Surakarta pada Selasa (26/5/2026), menuai kritik tajam. Mochammad Arifin, selaku pelapor sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, menilai jalannya persidangan etik tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban.
Kasus ini bermula dari dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik warga di Surakarta pada 11 Oktober 2025. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2).
Dalam SP2HP2 tersebut, Bidpropam Polda Jateng menyatakan adanya temuan dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi.
Sidang Dinilai Janggal
Mochammad Arifin mengungkapkan kekecewaannya lantaran informasi mengenai jadwal sidang disiplin disampaikan secara mendadak, hanya sehari menjelang Hari Raya Idul Adha. Hal ini menyulitkan pihak pelapor yang berdomisili di Jawa Timur untuk hadir secara langsung.
"Sidang terkesan justru memojokkan pelapor dan saksi. Kami mengharapkan penegakan disiplin yang objektif, bukan pembelaan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan," ujar Arifin dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Arifin menambahkan, berdasarkan informasi saksi yang hadir, persidangan lebih banyak melakukan pendalaman terhadap pihak pelapor dibandingkan menggali substansi utama pengaduan, yakni dugaan penggunaan area kantor polisi sebagai lokasi penitipan kendaraan hasil eksekusi debt collector tanpa prosedur administrasi yang sah.
Kronologi Perkara
Peristiwa bermula pada 11 Oktober 2025 di SPBU Kota Surakarta, ketika kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar bernomor polisi AD 1346 QP milik Umi Munawaroh dihentikan oleh delapan orang yang mengaku debt collector. Setelah terjadi komunikasi hukum terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia, kendaraan tersebut kemudian dibawa ke area Polsek Banjarsari dan dititipkan di sana.
Pihak keluarga korban menyatakan bahwa mereka sempat mengalami kesulitan mengambil kendaraan tersebut, bahkan mendapati adanya tindakan intimidatif dari sejumlah oknum di area Polsek. Kendaraan baru dapat diambil pada 15 Oktober 2025 dalam kondisi kunci tambahan terpasang, yang mengharuskan proses pemotongan alat pengaman, sehingga menyebabkan kerusakan interior.
Langkah Hukum Berlanjut
Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yang dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini. Selain menempuh jalur etik di Propam, pihak korban juga telah menempuh jalur pidana terkait dugaan perampasan dan pengancaman.
"Kami akan terus mengawal perkara ini agar berjalan transparan. Integritas institusi dipertaruhkan ketika masyarakat mulai meragukan ruang pengaduan internal kepolisian," tegas Donny.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara, baik dalam ranah etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah maupun penyidikan pidana di Satreskrim Polresta Surakarta, masih berlangsung. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan profesional demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Jurnalis Deddy

0 Komentar