Breaking News

Sidang Disiplin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Dikritik Pelapor, Waketum FERADI WPI: Terkesan 'Dagelan'


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

SURAKARTA -  26 MEI 2026 – Jalannya sidang disiplin terhadap Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., yang digelar pada Selasa (26/5/2026), menuai kritik tajam dari pihak pelapor. Sidang internal ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI), Mochammad Arifin, terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan unit kendaraan masyarakat.

Arifin, yang menerima laporan jalannya persidangan dari dua saksi, yakni Muhammad Ziedan Navila dan Yuda Adhitiya Perkasa, mengungkapkan rasa kekecewaan mendalam atas dinamika yang terjadi di dalam ruang sidang.

"Dalam persidangan, suasananya terkesan malah menyalahkan dan memojokkan aduan terhadap Kanit Reskrim. Proses ini tampak seperti 'dagelan' yang ujung-ujungnya terkesan membela sesama profesi saja. Sangat mengecewakan," ujar Arifin kepada awak media dengan nada tegas, Selasa (26/5/2026).

Arifin juga menyoroti waktu pemanggilan sidang yang dinilainya mendadak dan berdekatan dengan Hari Raya, sehingga menyulitkan dirinya selaku pelapor untuk hadir secara langsung.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Area Mapolsek

Kasus ini berakar dari peristiwa yang terjadi pada 11 Oktober 2025 di Surakarta. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan nomor polisi AD 1346 QP milik Umi Munawaroh yang tengah dikendarai Muhammad Ziedan, diduga dihentikan secara paksa di jalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (DC).

Setelah adanya komunikasi hukum, kendaraan tersebut justru dibawa ke halaman Polsek Banjarsari. Pihak pelapor menduga AKP Herawan menyalahgunakan wewenang dengan menjadikan area Mapolsek sebagai tempat penitipan mobil hasil eksekusi liar tersebut tanpa adanya administrasi tanda serah terima yang sah.

Tragisnya, kendaraan tersebut sempat tertahan selama lima hari di area Polsek dan dalam kondisi setir digembok menggunakan kunci besi tambahan oleh oknum DC. Mobil tersebut baru bisa dievakuasi pada 15 Oktober 2025 setelah tim kuasa hukum memotong paksa gembok besi menggunakan alat gerinda.

"Aparat Kepolisian seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat, dan penegak hukum bagi korban perampasan di jalanan, bukan malah diduga membiarkan dan mempersulit pengembalian unit mobil korban," lantang Arifin.

Atas temuan tersebut, Arifin mendesak agar penegakan hukum internal Polri berjalan objektif. "Karena SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng sebelumnya menyatakan yang bersangkutan diduga kuat melanggar disiplin, saya meminta agar AKP Herawan dicopot dari jabatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," tambahnya.

Desakan Netralitas Kapolsek Banjarsari

Selain menuntut sanksi tegas terhadap Kanit Reskrim, Arifin juga meminta Kapolsek Banjarsari untuk menjaga netralitas penuh dan tidak melakukan intervensi atau komunikasi tidak resmi guna memengaruhi proses sidang disiplin yang tengah berjalan. Ia bahkan mendorong agar Propam turut memeriksa Kapolsek Banjarsari mengingat peristiwa pembiaran tersebut terjadi langsung di wilayah hukum dan area operasional Mapolsek Banjarsari.

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Kuasa Hukum Korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW , C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. meminta rekan-rekan media, khususnya yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI) untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan masyarakat.

Proses Hukum Paralel

Sebagai informasi, kasus ini telah melewati rangkaian pemeriksaan di internal kepolisian. Pada 20 Februari 2026 lalu, Subbid Provos Bidpropam Polda Jateng yang dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., telah memeriksa tiga orang saksi di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) yang ditandatangani oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H.

Selain jalur etik dan disiplin di Propam Polda Jateng, perkara dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman oleh oknum debt collector serta perusahaan pembiayaan yang terlibat, saat ini juga tengah diproses secara paralel oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta.

Jurnalis Deddy 

0 Komentar

Posting Komentar

Catatan Redaksi:

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan kredibel. Setiap konten di komandopatastv.co.id disusun berdasarkan standar jurnalisme 5W+1H serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Khusus untuk rilisan kehumasan, kami menjaga integritas naskah tanpa mengubah substansi isi. Penyesuaian hanya dilakukan pada ejaan dan struktur kalimat demi kenyamanan pembaca. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi keterbukaan dengan menyediakan ruang Hak Jawab bagi publik.

Catatan tambahan Redaksi: Segala isi pemberitaan ini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis (nama jurnalis terlampir di akhir berita). Redaksi tidak menanggung segala bentuk risiko atau konsekuensi yang muncul dari isi berita yang ditayangkan

Salam Satu Pena,
Pimpinan Umum/Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id