MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Yogyakarta - Jajaran petinggi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) bersama Tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan berkumpul di Kedai Den Wir, Kotagede, Yogyakarta, pada Rabu (20/5/2026). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka koordinasi strategis terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp15 miliar.
Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) DPP Bambang KN, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku kuasa hukum yang memegang langsung perkara besar tersebut.
Selain itu, nampak hadir jajaran fungsionaris DPP lainnya, antara lain Kadiv DPP Basriyanto, Kadiv DPP David Agus Winoto, Kadiv DPP Nano Widodo, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Cilacap I Jonathan Gan Yauw Bing (GYB), serta Ass. Adv. Feri beserta keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv DPP FERADI WPI, Basriyanto, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat terhadap kinerja tim hukum mereka selama ini. Ia menegaskan komitmen firma hukum dalam mengawal hak-hak klien secara maksimal.
"Puji syukur, banyak klien-klien kami yang setelah kami tangani, tagihannya dapat cair dan dananya berhasil kembali," ujar Basriyanto kepada media.
Kasus dugaan penggelapan senilai Rp15 miliar yang tengah ditangani oleh Kadiv DPP Bambang KN ini menjadi fokus utama pergerakan tim di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pihak firma hukum berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi korban.
Setelah pertemuan di Kedai Den Wir yang berlokasi di Jalan Retno Dumilah, Kotagede tersebut, tim hukum bertolak menuju Hotel Satoria Yogyakarta untuk bermalam. Agenda dilanjutkan dengan diskusi internal guna mematangkan strategi hukum dan langkah-langkah litigasi maupun non-litigasi yang akan diambil pada keesokan harinya.
Tim deddy

0 Komentar