MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV
Semarang - Ketua Panitia Pendidikan Khusus Profesi Advokat & Ujian Profesi Advokat (PKPA UPA) FERADI WPI, Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi mengadukan oknum calon pendaftar atas dugaan tindak pidana penipuan online. Adukan tersebut dilayangkan ke Direktorat Reserse Siber (DitResSiber) Polda Jawa Tengah pada Selasa (2/6/2026), dengan didampingi langsung oleh Kuasa Hukum sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAx., (Subur Jaya Lawfirm).
Kasus ini bermula pada 26 Mei 2026, saat seorang oknum pendaftar menghubungi Eko Affandy—yang juga menjabat sebagai Kadiv Pendidikan dan Kerjasama Universitas DPP Feradi WPI. Oknum tersebut mengirimkan bukti transfer senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai biaya pendaftaran untuk dua orang peserta.
Namun, kecurigaan mulai muncul pada Senin (1/6/2026). Oknum tersebut mendadak mengirimkan pesan untuk meminta pengembalian dana (refund) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk satu orang peserta, dengan dalih orang tuanya sedang dirawat di rumah sakit. Keesokan harinya, Selasa (2/6/2026), oknum itu kembali mendesak agar uang tersebut segera ditransfer ke rekening pribadinya.
"Sebenarnya saya sempat menaruh curiga, karena ketika diminta untuk berkomunikasi langsung via video call, oknum tersebut tidak merespon," ujar Eko Affandy saat dikonfirmasi.
Kejelian Pengurus Ungkap Dokumen Fiktif
Mendapati kejanggalan tersebut, Eko Affandy langsung berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada Ketua Umum Feradi WPI, Adv. Donny Andretti. Berkat kejelian dan kepekaan hukum, Adv. Donny langsung melakukan pengecekan fisik dengan mencetak buku tabungan rekening organisasi di bank.
Hasil pencetakan mutasi rekening menunjukkan bahwa tidak ada dana sepeser pun yang masuk dari oknum tersebut. Bukti transfer senilai sepuluh juta rupiah yang dikirimkan sebelumnya dipastikan merupakan dokumen fiktif atau palsu. Tindakan ini dinilai telah memenuhi unsur niat jahat (mens rea) untuk melakukan penipuan berbasis digital.
Langkah Hukum dan Apresiasi Kepada Polda Jateng
Guna mencegah kerugian materiil dan memberikan efek jera, Eko Affandy didampingi Adv. Donny Andretti (FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm) melayangkan laporan resmi yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, S.H., S.I.K., S.T., M.H.
Laporan tersebut diterima dengan baik oleh jajaran DitResSiber Polda Jateng.
"Puji Tuhan kami bersyukur serta mengucapkan terima kasih kepada pihak DitResSiber Polda Jateng yang telah menerima laporan kami dengan sangat baik. Ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua agar tidak mudah percaya dan selalu waspada terhadap segala bentuk transaksi online di dunia maya," tegas Adv. Donny Andretti.
Pasca diterimanya berkas laporan dan bukti pendukung, pihak DitResSiber Polda Jateng dijadwalkan akan mempelajari dokumen tersebut dan mengagendakan pemanggilan para pihak terkait guna pemeriksaan klarifikasi lebih lanjut.
Jurnalis Deddy Arisandy firdaus, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAx.,
EDITOR BY ADMIN KOMANDO PATAS TV

0 Komentar