Breaking News

Empat Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Ditahan Kejari Lombok Timur


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 
 
SELONG LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur serta dua pihak dari perusahaan penyedia perangkat. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Lombok Timur, Jumat (7/11/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong untuk kepentingan penyidikan. Keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara cukup besar,” ujar Ugik Ramantyo di Selong, Sabtu (8/11/2025).

Ia memaparkan, proyek pengadaan Chromebook tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 dengan total anggaran sekitar Rp32,4 miliar, diperuntukkan bagi 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur. Total perangkat yang diadakan mencapai 4.320 unit Chromebook dengan berbagai merek, di antaranya Acer, Axioo, dan Advan.

Namun, berdasarkan hasil audit dari akuntan publik independen, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,27 miliar.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AS, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur; A, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, S dan MJ, yang berperan sebagai penyedia dan marketing perangkat Chromebook.

 “Mereka diduga telah mengatur pemenang tender melalui sistem e-Katalog dan menerima keuntungan pribadi dari proses tersebut,” jelas Ugik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kejari Lombok Timur menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat masih dilakukan penelusuran terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta, akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Ugik.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait penahanan dua pejabatnya. Publik berharap proses hukum berjalan transparan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.

(SM)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id