Breaking News

Pacitan..! dugaan penyimpangan penyaluran program keluarga harapan (PKH)


 MITRA TNI-POLRI KOMANDO PATAS TV 

PACITAN - Dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran program keluarga harapan ( PKH ) mencuat di Kabupaten Pacitan. Sejumlah warga penerimaan manfaat diminta kartu ATM PKH beserta PINnya ini terjadi di desa Wonanti kecamatan Tulakaan .

wartawan patroli-news ketika mengkonfirmasi mbak endang salah satu orang yang dipercaya didesa Wonanti berkaitan penarikan kartu PKH menjelaskan disuruh oleh pendamping Mas Kholis " ungkapnya.(07/12/2025)

Kami pun awak media menelusuri hal tersebut dan berdiskusi dengan mas kholis pendamping PKH menyimpulkan, pengumpulan kartu PKH disuruh poro-poro ungkap Kholis ' dengan nada rendah.

Setelah beberapa hari kami selalu berkomunikasi dengan Mas Kholis (pendamping PKH) dan akhirnya mengaku menjawab " yang menginstruksikan korkap PKH Pacitan Pak  Faredi dan Pak Tuwarno.

 mengkonfirmasi melalui telepon WhatsApp dengan korcab PKH Kabupaten Pacitan Faredi.

hasil dari komunikasi kami, bahwa mengkonfirmasikan sudah sesui dengan aturan, tapi dikecamatan kota tidak dikoordinir kaitan PKH tersebut..."Ungkapkan.

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang keras meminta atau menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Aturan Mengenai KKS Merah Putih

Kartu Wajib Dipegang KPM.

Berdasarkan regulasi dari Kementerian Sosial, KKS Merah Putih wajib dipegang dan dikelola sepenuhnya oleh penerima bantuan itu sendiri. Hal ini untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana bantuan.

Menteri Sosial telah berulang kali menegaskan bahwa pendamping PKH atau pihak lain (seperti perangkat desa) tidak diperbolehkan memegang KKS KPM dengan dalih apa pun, termasuk untuk administrasi atau verifikasi. 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Diminta?

Jika KPM diminta menyerahkan KKS Merah Putih oleh pendamping PKH atau pihak lain, KPM berhak menolak.

Nomor PIN ATM merupakan bagian dari data pribadi yang bersifat spesifik (data keuangan pribadi) yang wajib dilindungi di Indonesia. Perlindungan ini diatur utamanya oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Landasan Hukum

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang mendefinisikan dan mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif, termasuk data finansial. Pasal 4 UU PDP secara spesifik mengkategorikan data keuangan pribadi (seperti nomor rekening dan PIN ATM) sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, yang memerlukan tingkat perlindungan lebih tinggi.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur penggunaan data pribadi dalam sistem elektronik dan memberikan dasar untuk gugatan perdata atau pidana jika terjadi penyalahgunaan data, yang wajib dengan persetujuan pemilik data.

Regulasi Sektor Perbankan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan peraturan yang lebih spesifik mengenai keamanan sistem informasi dan perlindungan data nasabah di sektor perbankan, termasuk kewajiban bank untuk memastikan keamanan PIN ATM.


Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


(Dilansir dari media patroli news)

(Deddy)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Komandopatastv.co.id